TANGGAMUS — Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus diminta untuk segera memeriksa Kepala Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggadaikan asset pekon setempat sebesar Rp300.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari keterangan sumber yang diterima awak media ini, disebutkan jika Kepala Pekon Sedayu secara sepihak telah menggadaikan asset pekon setempat berupa sebidang lahan lapangan pasar tengah. “yang menjadi jaminan gadai itu sertifikat lapangan Pasar Tengah dan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun musyawarah dengan masyarakat,” ujar sumber.
Menurut sumber, Kepala Pekon Sedayu sempat berkilah jika sertifikat lahan tersebut digadaikan sebesar Rp50.000.000, namun setelah ditelusuri kepada pihak penerima gadai, baru diketahui jika nilai gadai yang sebenarnya adalah Rp300.000.000.
“Ya nggak jelas juga dana sebesar itu digunakan untuk apa, tapi pastinya urusan pribadi. Karena kami masyarakat Pekon Sedayu tidak ada yang mengetahuinya sampai diinformasikan oleh kalangan pemuda yang menerima kabar tersebut,” urainya.
Dijelaskan sumber jika atas kejadian tersebut pihak pekon bersama tokoh masyarakat setempat telah melakukan musyawarah dan disepakati jika Kepala Pekon Sedayu akan mengembalikan dan menebus sertifikat lahan asset pekon yang digadaikan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan.
“Tertanggal 11 Januari 2025 telah ditanda-tangani oleh Kepala Pekon Sedayu surat pernyataan bahwa dirinya sanggup mengembalikan sertifikat lapangan tengah yang menjadi jaminan gadai,” jelas sumber.
Namun atas kejadian ini, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Pekon Sedayu atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi yang dilakukan olehnya.
Sebab, surat pernyataan yang dibuat antara kepala pekon dan masyarakat itu tidak memiliki konsekuensi tetap dan mengikat kendati telah dibubuhi materai. Artinya, siapa yang akan bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi hal yang tidak sesuai dengan isi pernyataan tersebut.
Disinilah Inspektorat seharusnya bertindak cepat untuk melakukan penindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Sedayu, sekaligus sebagai upaya penyelamatan asset tersebut. (Halimi Jaya)