Selasa, Januari 14, 2025
BerandaTanggamusDishub Tanggamus Tutup Mata. Parkir Ilegal Merajalela

Dishub Tanggamus Tutup Mata. Parkir Ilegal Merajalela

Tanggamus—Jalan umum yang bersampingan dengan pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga dijadikan lahan parkir ilegal.

“Karena adanya ruang, kemudian timbul peluang dan masyarakat butuh uang. Terjadilah di sana praktik pungli (pungutan liar) berkedok lapak parkir (tidak resmi alias ilegal”.

Salah satu sumber menerangkan, keberadaan parkir liar tersebut tergolong sudah lama, bukan baru-baru ini terangnya pada Selasa (31/12/24).

Masih kata sumber, tak sedikit masyarakat menilai, seperti pihak legislatif, eksekutif termasuk yudikatif dalam hal ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, sehingga praktik-praktik pungli merajalela di pasar wonosobo Kabupaten Tanggamus, tutupnya.

“Yudikatif sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) harus bisa mendeteksi dan menindak pelanggaran, legislatif perlu memantau dan mengusulkan aturan sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” bebernya.

Disisi lain seperti Dinas perhubungan Kabupaten Tanggamus seharusnya menertibkan parkiran yang ada di sekitar pasar wonosobo, jangan sampai hal itu dinilai masyarakat Pihak Dinas Perhubuangan disana tutup mana, karena hal itu ada di bawah komando Dishub disana.

Dari hasil tim koran ini melakukan Investigasi dilapangan, dan menanyakan kepada oknum juruparkir tersebut, iya mengatakan kami ada Surat Terintah Tugas, ucapnya sambil menunjukkan bukti surat dari Dinas Perhubungan, yang ditanda tangani kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Tanggamus.

adanya hal itu, wartawan koran ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan melalui pesan Waatshappnya, iya mengatakan, “TERIMA KASIH INFONYA”, singkatnya.

Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir yang diduga berdiri secara ilegal atau tidak resmi menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga kerugian ekonomi.

Bahkan bukan itu saja yang dialami, seperti Dampak yang ditimbulkan adalah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan seringkali menghalangi pandangan pengendara lain, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

Adanya hal itu diharapkan kepada Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan Hukum diwilayah Kabupaten Tanggamus.

(Halimi Jaya)

 

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular