TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus akhir merevisi Perbup Nomor 19 tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa yang sebelumnya mendapat penolakan keras dari Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus yang dirasa terlalu membatasi kinerja awak media.
Dalam keputusannya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus sepakat merevisi beberapa poin dalam perbup tersebut sesuai dengan tuntutan dari awak media, diantaranya adalah mengembalikan kewenangan berlangganan media kepada masing-masing satker, sementara untuk belanja advertorial dikoordinir satu pintu melalui Dinas Kominfo Tanggamus.
“Keputusan untuk merevisi perbup tersebut merupakan langkah bijak dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menerima masukan dan aspirasi dari rekan-rekan media dalam menunjang kinerja para juru warta,” ujar Halimi, salah seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Tanggamus.
Bung Halimi juga berpendapat jika hal ini merupakan komitmen dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjaga marwah kemerdekaan PERS. “Yang jelas kita apresiasi keputusan untuk merevisi perbup tersebut agar kedepannya terjalin hubungan kerjasama yang baik dan professional demi kemajuan Tanggamus,” tambahnya.
Kendati demikian, Halimi tetap memberikan catatan agar setiap peraturan yang akan diterbitkan pemerintah daerah hendaknya melibatkan unsur masyarakat sebagai objek dari berlakunya aturan tersebut.
“Keputusan merevisi aturan memang baik, tapi akan lebih baik jika sebelum menerbitkan sebuah peraturan pihak pemerintah daerah mau melibatkan unsur masyarakat agar ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan tersebut dapat diterima semua pihak,” pungkas Bung Halimi.