Selasa, Januari 14, 2025
BerandaTanggamusPj Bupati Tanggamus Janji Revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024

Pj Bupati Tanggamus Janji Revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024

Tanggamus—Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.

Dilain pihak, Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media. “Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” katanya.

Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalistik Indonesia (TAJI), Junaidi, menyebutkan jika poin-poin ajuan revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024 akan disampaikan pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang.

Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan, awak media dan LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus, menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 dan mendesak agar aturan yang dianggap membatasi dan memberatkan kinerja wartawan di daerah segera dicabut atau direvisi.

Perbup ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa, namun dinilai merugikan insan Pers serta bertentangan dengan semangat kebebasan Pers juga melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular