Tanggamus—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kecamatan Kota Agung Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T., M.M., Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, 33 anggota DPRD, serta perwakilan Forkopimda, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setio Utomo, yang memimpin rapat menyatakan, “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1 Tahun 2024 ini terbuka untuk umum.”
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan prioritas daerah, selaras dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rincian APBD 2025
Mulyadi memaparkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang dengan struktur yang terdiri dari:
- Pendapatan Daerah: Rp1.819.713.680.688,-
- Belanja Daerah: Rp1.792.070.626.508,-, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Pembiayaan Daerah: Rp27.643.054.180,-, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang.
“Dengan struktur ini, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang,” jelas Mulyadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan mendalam yang dilakukan sehingga Ranperda APBD dapat disetujui bersama. Tahap selanjutnya adalah penyampaian Ranperda APBD kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Semoga APBD Tahun Anggaran 2025 ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkas Mulyadi. (ADV)