Tanggamus—Debat ke Dua sekaligus Kampanya Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2024, tahap kedua batal dilaksanakan, Hal itu tertuang dalam Pengumuman Surat Keputusan KPU Tanggamus dengan Nomor: 744/PL.02.4.Pu/1806/2024 tentang pelaksanaan kampanye debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024.
Didalam surat yang ditandangani oleh Ketua KPU Edi Berdiansyah tanggal 14 November 2024 itu dijelaskan bahwa tidak dilaksanakannya debat publik paslon Cabup dan Cawabup Tanggamus ke dua itu berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU dan liasion officier (LO).
Adanya hal itu disepakati oleh kedua Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, dimana masing-masing bersepakat bahwa untuk kampanye dengan metode debat publik dilaksanakan satu kali.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Tanggamus Edi Berdiansyah, menurutnya tidak dilaksanakan debat publik berdasarkan kesepakatan antara kedua paslon.
Secara eksplisit, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa debat publik ke dua tidak jadi dilaksanakan. Namun ia menjelaskan, debat tersebut tidak berlangsung lantaran, visi misi dan program kerja masing-masing paslon telah dimuat pada saat debat pertama.
“Kedua Paslon juga lebih fokus ke metode kampanye yang lain, prinsipnya jika memang akan dilaksanakan itu tugas kami, dan tentunya tim paslon juga mengetahui aturan bahwa minimal satu kali mereka juga paham,” jelasnya.
Edi menerangkan, meskipun debat kedua gagal dilakukan, masih ada agenda lain yang melibatkan masyarakat akan digelar oleh KPU setempat.
“Agenda berikutnya yakni senam bersama masyarakat di Kecamatan Pematang Sawa, lalu simulasi pencoblosan pada tanggal 18 di Kecamatan Kotaagung dan tanggal 19 di Kecamatan Talang Padang,” tutupnya.
Editor : Halimi Jaya