(Progresif) Kota Bumi—Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan di jalan lintas sumatra, tepatnya di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, yang menewaskan Siswa pelajar SMAN 3 Kota Bumi, Ardian Singo pada (1/10).
Saat itu Ardian Singo bersama temannya mengendarai motor dengan nomor polisi AA 51 NGO dari arah Kecamatan Bukit Kemuning menuju Kotabumi. Sesampai dilokasi kejadian, Ardian menyalip kendaraan didepannya, saat bersamaan melaju mobil APV BE 1614 KP yang dikemudikan Iskandar warga Bukit Kemuning.
Pada tanggal 16 Agustus 2024, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Tanggal 30 Agustus 2024, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/3/VIII/2024/Lantas.
Selanjutnya, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya pada Tanggal 1 Oktober 2024 kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan Ardian Singo sebagai tersangka.
“Ditetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Adanya hal itu, keluarga korban merasa kecewa atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara tersebut.
Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.
Pasalnya, sesuai berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil laporan kecelakaan. No. B/65/VI/20234/Lantas, dengan rujukan laporan polisi, No.LP/A/ 65/ 2024/SPKT. SATLANTAS/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada tanggal 4 Juni 2024.
Ardian Singo Putra, selaku korban kecelalaan tetsebut justru ditetapkan pihak kepoliasian Lampung Utara menjadi tersangka, adanya hal itu Rantini (50), selaku ibu korban, pihak merasa janggal atas kasus menimpa putranya tersebut. Sebab, meski telah meninggal dunia masih dijadikan sebagai tersangka, jelasnya.
Sehingga dianggap memberatkan almarhum di dalam kuburnya. Hal itulah menjadi titik, dirinya bersama keluarga memperjuangkan nasib anaknya.”Kami merasa ini sudah diluar nalar (logika). Masak iya, orang yang sudah meninggal dunia masih dijadikan tersangka,” kata dia saat disambangi awak media dikediamannya, Rabu, 9 Oktober 2024.
William Mamora, anggota DPRD Lampung Utara yang ikut mendampingi keluarga Ardian Singo mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap pelajar tersebut. Menurut dia, ada kejanggalan dalam menetapkan tersangka.
“Saya menilai ini ada kejanggalan. Orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka. Sedangkan dalam menetapkan tersangka itu harus ada bukti permulaan yang cukup. Minimal dua alat bukti juga disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelas William.
Dia juga menilai adanya ketidakprofesionalan penyidik Satlantas Polres Lampung Utara dalam menangai perkaran ini.
Itu dibuktikan dengan adanya kesalahan tanggal dimulainya penyidikan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan ditembusan kepada keluarga Ardian Singo.
“Kecelakaan terjadi pada 3 Juni 2024, sementara penyidikan dilakukan pada 9 Mei 2023. Ini sesuatu yang fatal,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Saya akan berkoordinasi dengan Kapolres,” tutupnya. (Tim)