Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaTanggamusDugaan Pungli SMPN 1 Bandar Negeri Semuong Kebal Hukum, Inspektorat Dinilai Lambat

Dugaan Pungli SMPN 1 Bandar Negeri Semuong Kebal Hukum, Inspektorat Dinilai Lambat

(Progresif) TANGGAMUS–Dugaan pungli yang dilakukan oknum sekolah SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, Sudah beberapa kali koran ini memberitakan adanya dugaan yang dilakukan oleh para oknum tetsebut belum bisa terungkap aroma busuk perilaku para oknum tetsebut dalam prakteknya seolah kebal hukum.

Seperti dalam semua benak masyarakat, Bahwa sebuah informasi ke pihak-pihak tetkait seperti Dinas Pendidikan, Inspektotrat Seperti sudah jadi rahasia umum, Bahwa jangan berharap baik laporan adanya hal itu cepat ditindak lanjuti bagai pepatah lama, Kalau bisa lambat ngapain di bikin cepat.

” Tercatat laporan yang dilakukan para oknum yang sudah terungkap saja, Hingga saat ini tidak ada perkembangan yang berarti kesannya seakan sengaja di perlambat.

Tapi berkaca kepada suatu tindak pidana sekecil apapun sebuah tindak pidana harus dilakukan proses Hukum. Apa lagi dalam hal kejahatan pungli dugaan yang dilakukan secara terstruktur dan terbuka”.

Dihawatirkan Jika tidak cepat ditindak, Maka perilaku pungli itu akan menjadi Sebuah tradisi dan bisa menular ibarat virus para oknum Sekolah yang ada disana.

Seperti diketahui bersama Dengan bermodalkan lembaran kertas pihak sekolah dengan sengaja memungut iyuran yang mengatasnamakan Sumbangan Sukarela (Infak) sebesar Rp.100 ribu guna Untuk Pengadaan/Pemeliharaan Fasilitas Sekolah seperti diantaranya Pengadaan sumur BOR.

Padahal sejatinya seperti kegiyatan tersebut sudah termasuk dalam legiyatan Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dimana pendanaannya sudah di tanggung oleh pemerintah melalui anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), namun tak jarang prilaku para oknum untuk melakukan praktek pungli dengan cara mrnghalalkan betbagai cara untuk memperkaya diri, salah satunya seperti yang dilakukan oleh para oknum SMPN 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, tahun 2024.

Adanya hal itu, Saat dikonfirmasi pada Selasa 10 September 2024, Herzani selaku Kepala Sekolah tak terima dituding melakulan pungli, iya berdalih hal itu sudah kesepakatan oleh ketua komite dengan para wali mutud, terangnya. Justru iya meminta wartawan koran ini untuk membaca Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Padahal sejatinya dilihat dari berbagai aspek sesuai Pasal 8 larangan dilakukan Pungutan yang dikeluarkan Permendikbud No. 44/2012.

Yang lebih parahnya lagi bukan hanya pungli berkedok infak saja yang dilakukan para oknum disana guna memperkaya diri, seperti yang disampaikan sumber koran ini pihak sekolah melakukan jual beli pakayan seragam dengan mematok bandrol harga sebesar Rp 350 ribu/siswa, terangnya.

Pungutan liar (pungli) di sekolah telah menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat Indonesia khususnya Tanggamus, Fenomena ini terjadi ketika oknum-oknum tertentu di lingkungan sekolah melakukan pemerasan terhadap siswa, orang tua, atau bahkan pihak lain yang terkait dengan kegiatan pendidikan. Pungli sekolah tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak moralitas dan integritas pendidikan disana.

Dalam konteks ini, pungli sekolah bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pungli sekolah harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjaga keadilan dalam dunia pendidikan.

Disisi lain, menurut Kabid Sapras Ida Bagus mengatakan melalui pesan waattShapnya, “Kami dinas pendidikan tidak ada melegalkan jika ada pungli, kami sudah melakukan pembinaan agar semua satuan pendidikan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada yang tidak sesuai aturan silahkan disampaikan ke tim APIP, ucapnya”.

Adanya hal itu, diharapkan pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus Untuk melakukan pemeriksaan hingga menetapkan selaku tersangka bila mana hal itu terbukti melakukan dugaan pungli hingga korupsi anggaran BOS Th. 2022-red 2024, bila mana data yang ada di redaksi dibutuhkan guna bahan untuk pemeriksaan, koran ini siap memberikan data yang ada. (Halimi Jaya)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x