(Progresif) Tanggamus—Kajari melalui Kasi Pidsus, Fathur, mengatakan Pihaknya akan segera memanggil Kepala Pekon Kacapura dan akan di proritaskan utama dari lappdu yg ada, Iya berharap rekomendasi dari inspektorat, segera dilayang kan kepada kami guna memenuhi prosudural, terangnya diruang kerjanya, Rabo, 18 Sep 2024.
Berdasarkan hasil pantauan koran ini dilapangan seperti Bantuan Dana Desa Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023-red 2024, diduga adanya indikasi mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang ditapsir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tentunya bukan tanpa dasar, hal itu terungkap berdasarkan pengakuan sumber koran ini dilapangan telah terjadi pengalihan anggaran seperti anggaran ketahanan Pangan, menurut sumber koran ini pengalihan anggaran tersebut tanpa adanya musawarah Pekon, jelasnya.
Diketahui anggaran tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta, akibat adanya hal itu tak sedikit baik masyarakat mau pun apatur pekon kacapura kecewa lantaran adanya pengalihan anggaran untuk ketahanan pangan tersebut.
Bahkan bukan hanya anggaran itu saja yang diduga telah terjadi indikasi korulsi, seperti program kegiyatan diantaranya:
Pengadaan ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.33.915.000, Honorarium Operator Administrasi Keuangan Pekon dengan total sebesar Rp.24.000.000, Pengadaan Umbul-Umbul & Cetak Kalender dengan total sebesar Rp.32.250.000, anggaran Oprasional Mobil Ambulance dengan total sebesar Rp.38.656.000, Anggaran Penyediaan Surat Kabar Cetak/online yang menghabiskan sebesar Rp.111.000.000, dan seperti anggaran Pengadaan Meubeler Balai Pekon yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.69.000.000.
Terkait adanya hal itu, pihak pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kususnya Kepala Pekon “Faiqurrohmah” selalu menghindar saat ingin dikongfirmasi koran ini.
Seperti diketahui anggaran Dana Desa yang di Transper oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang masuk ke Kasda Daerah yang ditransper ke Pekon Kacapura sebesar sebesar Rp. 741.471.000 dalam penyaluran sebesar Rp.520.482.600.
Adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang dilakulan oleh para oknum perangkat Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, baca edisi mendatang.
(Halimi Jaya)