(Progresif) Lampung Barat—KINERJA Inspektorat Kabupaten Lampung Barat kini sedang disorot. Hal itu terkait lambannya proses audit guna mengetahui kerugian negara atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menyeruak dari balik pengelolaan Dana Desa (DD), tahun 2024 di Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Pada Tahap 1 padahal diduga potensi kerugian Negara dalam persoalan ini menembus angka Rp.150 juta.
Lambatnya kinerja Inspektorat dalam penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, sama saja jadi sebuah pembiaran, termasuk tidak adanya ketegasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, malah terkesan dibiarkan. Maka dengan begitu dapat dipastikan bahwa pihak pemerintah tidak tanggap akan hal yang menyangkut keuangan negara atau dugaan penyalahgunaan Dana Desa.”
Maka dari itu, kami mendesak pemerintah ambil sikap tegas melalui Bupati atau pun Sekda, karena jelas hari ini Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat telah dianggap gagal. Sebab, dengan munculnya dugaan persoalan penyalahgunaan anggaran Dana Desa saja belum ada sikap tegas, bahkan terkesan dibiarkan besar,” ungkapnya.
Dari tingkat terbawah saja sudah seperti ini. Kami juga meminta APH periksa inspektorat karena lambatnya dalam melakukan proses audit Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, di hawatirkan adanya main mata pihak Pekon vs Inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa disana.
Seperti diketahui anggaran Dana Desa (DD), tahun 2024, Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, menerima bantuan yang bersumber dari APBN sebesar Rp.899.840.000, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari hasil pengamatan koran ini dilapangan diduga telah terjadi adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan kegiyatan seperti kegiyatan diantaranya Operasional Satgas Tagana Rp 4.000.000, Belanja operasional PKK Rp 12.672.300, Operasional LPMP Rp 3.000.000, Pembukaan badan jalan PMK Kemeroncong Rp 10.055.000, Timbunan jalan usaha tani Rp 83.280.000, Belanja jasa honorarium Rp 9.000.000, Pengadaan lampu penerangan jalan Rp 40.500.000, Belanja Baleho/Poster dan publikasi media Rp 26.816.110, dan Pembangunan Talud di jalan Mekar Sari sebesar Rp 146.270.500.
Adanya hal itu tentunya bukan tanpa dasar, seperti pengakuan dari salah satu sumber disana menyebutkan, kecilnya anggaran untuk Operasional Satgas Tagana senilai Rp.4 juta, Operasional LPMP Rp.3 juta, yang diduga tidak di realisasikan oleh aparat pekon disana, jelasnya.
Masih kata iya, “Bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi korupsi, kolusi nepotisme (KKN), seperti kegiyatan tahun 2023, diantaranya:
Pembayaran insenyif guru Ngaji Tahap 1, 2 dan 3 dengan total Rp.35.753.400, Pengadaan Komputer Rp 22.500.000, Biaya Koordinasi Pekon, kegiyatan seremonial, dan anggaran pencegahan dan penanggulangan dimana tiga kegiyatan tersebut menghabiskan anggaran Rp.22 juta, yang diduga kegiyatan tersebut Fiktip.
Untuk itu diharapkan seperti Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum disana agar dapat melakukan Pengawasan hingga melakukan pemeriksan terkait adanya dugaan KKN disana, bila mana data yang ada di redaksi koran ini dibutuhkan guna penyelidikan, koran ini siap memberikan data yang ada.
Hingga berita ini dilansir ke Publik, pihak Pekon khususnya, Tri Waluyo, S.Pd. selaku Peratin disana belum dapat diminta tanggapan terkait dugaan KKN dibawah kepemimpinannya, beberapa kali koran ini mencoba menghubungi telonnya namun selalu tidak diangkat.
Mau Tau Tanggapan dari Inspektorat Terkait Hal Ini. Baca edisi Mendatang.