Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaTanggamusPUNGLI Berkedok Infak Terungkap, Herzani Naik Pitam

PUNGLI Berkedok Infak Terungkap, Herzani Naik Pitam

(Progresif) KOTA AGUNG—Dengan bermodalkan lembaran kertas pihak sekolah dengan sengaja memungut iyuran yang mengatasnamakan Sumbangan Sukarela (Infak) senilai Rp. 100 ribu terungkap, diduga Herzani Naik Pitam.

Saat dikonfirmasi pada Selasa 10 September 2024, terkait dugaan pungli yang berkedok Sumbangan Sukarela yang di lakukan oleh para oknum sekolah disana, Herzani naik pitam lantaran tak menerima dituding telah melakukan pungutan liar (Pungli), iya mengatakan kepada wartawan koran ini, coba kalian baca Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ucapnya.

Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan peraturan Penggalangan Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana, dan hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Namun diduga hal itu tidak diterapkan oleh pihak sekolah, terbukti pihak sekolah hanya membagikan selembaran kertas saja, padahal itu sudah jelas-jelas harus membuat sebentuk proposal dimana hal itu diterangkan dalam Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada nya hal ini tentunya masyarakat dapat menilai, mana yang benar dan mana yang salah.

Diketahui bukan hanya pungli berkedok infak saja yang dilakukan pihak sekolah, seperti jual beli seragam dengan kisaran iyuran sebesar Rp 350 ribu, hal itu disampaikan langsung narasumber melalui telponnya, iya mengatakan pihak sekolah melakukan iyuran kepada para siswa untuk membeli satu stel baju batik, baju olahraga dan topi, yang di bandrol sebesar Rp350 ribu, Terangnya.

Disisi lain, menurut Kabid Sapras Ida Bagus mengatakan melalui pesan waattShapnya, “Kami dinas pendidikan tidak ada melegalkan jika ada pungli, kami sudah melakukan pembinaan agar semua satuan pendidikan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada yang tidak sesuai aturan silahkan disampaikan ke tim APIP, ucapnya”.

Hal itu dilakukan pihak sekolah SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, dengan cara membagikan Selembaran kertas dengar bernomorkan :421.3/234/SMP/42/2024 yang menggunakan logo Dinas Pendidikan Kab Tanggamus,

Perihal : Infak Untuk Pengadaan/Pemeliharaan Fasilitas Sekolah

Berdasarkan hasil musyawarah Sekolah dengan Orang Tua/Wali kelas 7A,7B,7C,7D dan 7E maka telah disepakati bahwa Orang Tua/Wali dari Siswa – Siswi SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong bersedia :

1. Membantu sekolah dalam pendidikan anaknya di Sekolah dan rumah;

2. Memberikan sumbangan sukarela (Infak) Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap Orang Tua/Wali Siswa kelas 7, 8, dan 9, untuk membantu pengadaan/pemeliharaan fasilitas belajar anak;

3. Pada tahun 2024 infak tersebut diperuntukkan untuk pengadaan sumur BOR;

4. Pembayaran sumbangan sukarela (infak) kepada Bendahara Komite Sekolah Ibu Nindi Elita Sari atau ke Wali Kelas dari bulan Juli sampai dengan Desember 2024.

Adanya hal itu, diharapkan pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus Untuk melakukan pemeriksaan hingga menetapkan selaku tersangka bila mana hal itu terbukti melakukan dugaan pungli hingga korupsi anggaran BOS Th. 2022-red 2024, bila mana data yang ada di redaksi dibutuhkan guna bahan untuk pemeriksaan, koran ini siap memberikan data yang ada.

(HALIMI JAYA CS)

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x