(Progresif) KOTA AGUNG—Dengan bermodalkan lembaran kertas pihak sekolah dengan sengaja memungut iyuran yang mengatasnamakan Sumbangan Sukarela (Infak) senilai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap Orang Tua/Wali Siswa kelas 7, 8, dan 9, untuk membantu pengadaan/pemeliharaan fasilitas belajar anak.
Adanya hal itu, Inspektorat Tanggamus melalui Sekertaris, Gustam, akan segera Panggil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus, Herzani terkait dugaan pungli yang mencapai Rp40.100.000,-
Tindakan kepala sekolah ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan Selain itu, tindakan pungli ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Bahkan bukan hanya pungli itu saja diduga dilakukan oleh pihak sekolah disana, Seperti pengelolaan anggaran Dana Bos untuk 12 aitem sebesar Rp441.100.000,- tahun 2022-red 2023 tak luput dari indikasi korupsi.
Persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menyeruak dari balik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Tidak main-main, potensi kerugian Negara dalam persoalan ini menembus angka Rp.221.000.000.-
Persoalan dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus tersebut merupakan dampak dari lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus yang menyebabkan timbulnya kerugian Negara yang cukup besar.
Semestinya pihak Disdikbud Tanggamus bisa lebih mengawasi penggunaan anggaran Negara tersebut sehingga tepat sasaran dan tidak merugikan generasi penerus bangsa yang sedang menuntut ilmu pengetahuan di sekolah tersebut.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui Pia Waattshapnya hingga menyampaikan hal itu melalui pesan waatshapp kepala sekolah disana, namun sampai saat ini, Herzani, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Negeri Semuong tidak menjawab.
Adanya hal itu, diharapkan pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus Untuk melakukan pemeriksaan hingga menetapkan selaku tersangka bila mana hal itu terbukti melakukan dugaan pungli hingga korupsi anggaran BOS Th. 2022-red 2024, bila mana data yang ada di redaksi dibutuhkan guna bahan untuk pemeriksaan, koran ini siap memberikan data yang ada. (Halimi Jaya)