(Progresif) Pematang Sawa—Prilaku Culas Kepala Sekolah SMPN 3 Pematang Sawa demi memuluskan aksinya untuk mencairkan dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan disekolahnya, Ipal, selaku kepala Sekolah memalsukan Tandatangan Kepala Pekon hingga menduplikat Cap Setempel Pekon Karang Brak.
Hal itu terungkap lantaran pihak Inspektorat Tanggamus, melalui Gustam selaku Sekertaris menanyakan terkait tandatangan mengenai pengelolaan Pamsimas di Desanya, khususnya di SMPN 3 Pematang Sawa.
Mendengar hal itu, sontak Kepala Pekon Karang Brak terkejut, bawasannya iya tidak pernah melakukan tandatangan terkait persetujuan bantuan Pamsimas yang ada di SMPN 3 Pematang Sawa, ucap sumber.
Tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan serius yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, dimana hal itu Merujuk pada tindakan membuat atau mengubah tanda tangan orang lain tanpa izin atau didokumentasikan dengan maksud untuk menggulung atau mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Diketahui bahwa Sanksi kepada Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tandatangan dalam KUHP dan UU ITE. Dalam Pasal 263 KUHP, pelaku dapat diancam pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Selanjutnya Pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Saat dikonfirmasi, Ipal, selaku Kepsek SMPN 3 Pematang Sawa mengatakan, “hal ini cuma Mis Komunikasi, dan itu sudah selsai, jelasmya”.
Bahkan Prilaku Culas Kepala Sekolah SMPN 3 Pematang Sawa bukan hanya pemalsuan tanda tangan saja, Persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menyeruak dari balik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023-red 2024 di SMPN 3 Pematang Sawa. Tidak main-main, potensi kerugian Negara dalam persoalan ini menembus angka Rp.46.200.000,-
Kemudian kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidikdan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana sekolah serta penyediaan alat multimedia pembelajaran lalu pembayaran honor.
Persoalan dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 3 Pematang Sawa tersebut merupakan dampak dari lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Tanggamus menyebabkan timbulnya kerugian Negara yang cukup besar.
Semestinya pihak Disdikbud Tanggamus bisa lebih mengawasi penggunaan anggaran Negara tersebut sehingga tepat sasaran dan tidak merugikan generasi penerus bangsa yang sedang menuntut ilmu pengetahuan di sekolah tersebut.
Mau tau lebih jauh terkait hal ini, baca pada edisi mendatang. (Halimi Jaya)