(Progresi) LAMPUNG UTARA — Persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menyeruak dari balik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bukit Kemuning, Lampung Utara. Tidak main-main, potensi kerugian Negara dalam persoalan ini menembus angka Rp752.070.000.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan awak media ini, diketahui jika terdapat sepuluh mata anggaran dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Bukit Kemuning yang diduga bermasalah, kegiatan dimaksud antara lain pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Kemudian kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidikdan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana sekolah serta penyediaan alat multimedia pembelajaran lalu pembayaran honor.
Persoalan dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Bukit Kemuning tersebut merupakan dampak dari lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menyebabkan timbulnya kerugian Negara yang cukup besar.
Semestinya pihak Disdikbud Provinsi Lampung bisa lebih mengawasi penggunaan anggaran Negara tersebut sehingga tepat sasaran dan tidak merugikan generasi penerus bangsa yang sedang menuntut ilmu pengetahuan di sekolah tersebut.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Laporan Realisasi Anggaran BOS Tahun 2023 dengan total Rp.1.504.140.000,-
Dari total anggaran direalisasikan untuk membiayai diantaranya:
– Pengembangan perpustakaan
Rp.198.485.000,-
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.177.750.046,-
– Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp.118.602.800,-
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.207.788.648,-
– Pembayaran honor Rp.480.432.000,-
Mau tau Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait hal ini baca edisi mendatang. (Tim)