Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaTanggamusDISOROT. SMPN 1 Bandar Negeri Semuong Pungut Uang Sumbangan 401 siswa

DISOROT. SMPN 1 Bandar Negeri Semuong Pungut Uang Sumbangan 401 siswa

(Progresif) KOTA AGUNG—Pungutan Liar (Pungli), di sekolah selalu menghantui orangtua murid, Selain membiayai kebutuhan pribadi siswa, para orangtua harus membayar pungutan sekolah yang terasa oleh para wali murid mencekik leher.

Mengapa sekolah masih saja menarik pungutan berkedok sumbangan meski telah ada aturan yang melarang hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Seperti halnya yang terjadi di Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, diduga melakukan pungutan sumbangan kepada 401 siswa/siswi dengan dalih Sumbangan Infak Untuk Pengadaan/Pemeliharaan Fasilitas Sekolah dengan besaran dana sebesar Rp.100 ribu/siswa.

Hal itu terungkap dengan adanya informasi dan laporan beberapa wali murid. Wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa ada nya pemberitahuan terdahulu melalui selembaran kertas dimana Selembaran tersebut Berdasarkan hasil musyawarah Sekolah dengan Orang Tua/Wali kelas 7A,7B,7C,7D dan 7E maka telah disepakati bahwa Orang Tua/Wali dari Siswa – Siswi SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong bersedia :

1. Membantu sekolah dalam pendidikan anaknya di Sekolah dan rumah;

2. Memberikan sumbangan sukarela (Infak) Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap Orang Tua/Wali Siswa kelas 7, 8, dan 9, untuk membantu pengadaan/pemeliharaan fasilitas belajar anak;

3. Pada tahun 2024 infak tersebut diperuntukkan untuk pengadaan sumur BOR;

4. Pembayaran sumbangan sukarela (infak) kepada Bendahara Komite Sekolah Ibu Nindi Elita Sari atau ke Wali Kelas dari bulan Juli sampai dengan Desember 2024.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi, Kepala sekolah ” Herzani ” beliau disampaikan bawahannya bapak kepala sekolah tidak berada ditempat, dan ketika di wartawan koran ini mencoba mencoba menghubungi melalui Pia Waattshapnya hingga chating dari, Herzani pun tidak menjawab.

Bahkan bukan hanya dugaan pungut iyuran itu saja yang diduga adanya dugaan pungli, bahkan adanya dugaan korupsi anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), pada tahun 2022-red 2024 diduga kuat jadi lahan bancakan oleh para oknum disana, namun hal itu akan dikupas mendalam pada edisi mendatang.

Selaku Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, saat di minta tanggapan terkait hal ini, Ida Bagus Ketut Budi Artama S. Pd. MM, mengatakan, “SEGERA KAMI KROSCEK” singkatnya.

Mau tau tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, baca edisi memdatang.

Adanya hal itu, diharapkan pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus Untuk melakukan pemeriksaan hingga menetapkan selaku tersangka bila mana hal itu terbukti melakukan dugaan pungli hingga korupsi anggaran BOS Th. 2022-red 2024, bila mana data yang ada di redaksi dibutuhkan guna bahan untuk pemeriksaan, koran ini siap memberikan data yang ada. (Halimi Jaya)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x