(Progresif) Lampung Barat—Seperti diketahui anggaran yang di kucurkan pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk Pekon Tanjung Raya, Kecamatan way tenong, Kabupaten Lampung Barat, melalui anggaran Dana Desa (DD), tahun 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 1.072.084.000,- dengan Penyaluran dana sebesar Rp. 994.684.000,- diduga kuat anggaran tersebut jadi lahan Korupsi, kolusi nepotisme (KKN), dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran oleh para oknum oknum aparat Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah Pusat melalui Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Tahun 2023, Untuk Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, diduga membuat Peratin Juhanto beserta kroni-kroninya gelap mata, adanya hal itu tentunya bukan tanpa dasar.
Dilihat Baik dokumen sejumlah kegiatan hingga keterangan beberapa sumber meliputi sejumlah kegiatan diantaranya seperti:
– Seperti Anggaran Pembinaan PKK tahap 1, 2 menghabiskan sebesar Rp.33.802.055,- bahkan sepeti anggaran tahap 3, diduga tidak Transparan bahkan diduga kuat kegiyatan terset fiktip.
– Anggaran untuk karang tatuna, dan anggaran untuk Pembinaan Lembaga Adat sebesar Rp.31.600.000,- yang diduga anggaran tersebut Fiktip.
Bahkan bukan kegiyatan itu saja yang diduga kuat adanya dugaan indikasi korupsi hingga Mark-up, seperti kegiyatan belanja Pengadaan Komputer Rp.14.950.000,- Program Pembiayaan Modal BUMDes Rp 200.000.000,- dan Pembuatan baleho/poster hingga Advetorial Rp.26.505.250,- diduga kuat tak luput dari para oknum Perangkat pekon disana.
Hingga berita ini dilansir ke Publik pihak Pekon, khususnya, Juhanto selaku Kepala Peratin Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat belum dapat memberikan tanggapan terkait adanya hal ini.
Untuk diharapkan pihak Inspektorat/APIP, Aparat penegak hukum (APH) Baik kepolidian, maupun Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Barat, untuk melakukan pemanghilan dan melakukan pemeriksaan terkait pertanggung jawaban pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023, dan bila mana terbukti adanya indikasi dugaan Korupsi hingga adanya dugaan Mark-up dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut, pihak jangan segan segan penarik para pelaku hingga ke jeruji besi.
Dan bila mana pihak Inspektorat maupun APH disana membutuhkan data penunjang terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN), Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, koran ini siap memberikan data yang ada.
Mau tau kelanjutan berita ini, baca edisi mendatang.