Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaLampung Tengah"Terkait Pelanggaran Etik Ketua DPD II" Bupati Musa Ahmad, S.Sos., M.M Dìberhentikan...

“Terkait Pelanggaran Etik Ketua DPD II” Bupati Musa Ahmad, S.Sos., M.M Dìberhentikan Dari Partai Golkar

(Progresif) Lampung Tengah—Transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan etika di dalam Partai Golkar harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap integritas dan moralitas dalam kepemimpinan politik, oleh sebap itu Bersama ini Dewan Etik menyampaikan salinan putusan Dewan Etik terkait pengaduan Pelanggaran Kode Etik yang terjadi di DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah, perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik berat yang dilaporkan oleh Ibu Mardiana (Istri dari Bupati Lampung Tengah Ketua DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah), anak-anak beserta Ibu Kandung dari Musa Ahmad dengan nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024.

Bahwa Dewan Etik Partai GOLKAR telah melakukan beberapa kali proses persidangan oleh masing-masing pihak sebelum sampai kepada pengambilan putusan antara lain sebagai berikut:

1. Dewan Etik menerima pengaduan dari sdri. Mardiana (PELAPOR; Istri Sah Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah)

2. Dewan Etik telah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dengan mendengar keterangan pada persidangan Dewan Etik Partai GOLKAR oleh berbagai Pihak sebagai berikut:

3. Dewan Etik Partai GOLKAR telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait;

4. Dewan Etik memeriksa dokumen-dokumen bukti pendukung;

5. Sidang Dewan Etik untuk mengambil putusan sebagaimana terlampir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dokumen dan keterangan dari para PELAPOR, para SAKSI maupun dokumen dari Pihak TERLAPOR berikut keterangan masing-masing yang disampaikan dihadapan Dewan Etik diperoleh fakta-fakta Persidangan yang cukup beserta Alat Bukti yang cukup diatas Dewan Etik Partai GOLKAR dengan ini memberikan putusan dengan amar: Merekomendasikan kepada DPP Partai Golongan Karya untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara dari Seluruh Jabatan dan Penugasan Keportaian Golongan Karya untuk periodesasi 5 tahun yang akan datang kepada Sdr. H. Musa Ahmad, S.Sos., M.M.

(Pasal 14 Ayat (1) butir b dan Ayat (2) butir b serta Ayat (3); PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2018).

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x