(ProgresifNews) KOTA AGUNG—Terkait dugaan korupsi, kolusi nepotise (KKN), Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Resmi dilaporkan koran ini secara resmi ke Inspektorat, Pihak Tipikor Polresta Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga tembusan ke Pihak Dinas Pemberdaya Masyarakat Pekon, pada Rabo, 14 Agustus 2024, terkait data pengelolaan kegiyatan program Dana Desa tahun 2023 dengan senilai Rp 741.471.000,- dengan besaran penyaluran senilai Rp.520.482.600,-
Dari besaran anggaran tersebut diduga kuat telah terjadi adanya penyimpangan seperti Penyediaan belanja Surat Kabar Cetak/online dengan besaran anggaran total Rp.111.000.000,- Pengadaan Umbul-umbul yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.32.250.000,- Pengadaan ATK dari total kegitanTahap 1 hingga tahap 3 denga total Rp.33.915.000,- Honorarium Operator Keuangan Pekon dengan total anggaran sebesar Rp24.000.000,- hingga anggaram Pembuatan/ Pemutahiran Peta wilayah Sosial Pekon Rp 63.000.000,-
Baik dokumen kegiyatan Pekon Kacapura Ya tentunya laporan tersebut sudah kita lengkapi baik anggaran dana desa (DD) yang ada dugaan penyimpangan menurut koran ini permasalahan dugaan korupsi sudah layak untuk diproses hukum namun semua itu kita serahkan dulu kepada pihak penegak hukum biarkan mereka yang bekerja dan kami selaku dari media ProgresifNews akan terus tetap mengawal menunggu, sejauh mana baik Inspektorat hingga APH disana melaksanakan tugas yang sesuai ujar nya.
Karena Pengelolaan keuangan negara wajib mendapatkan pengawasan dari lembaga terkait agar terhindar dari penyimpangan. Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara.
Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara, ucap Hengky Saprizal, S.E., selaku Pimpinan koran ini.
Adanya dugaan korupsi tersebut diduga Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa yang mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014, diduga hal itu tidak diterapkan oleh BPMD disana.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Untuk itu diharapkan seperti Inspektorat/APIP hingga Aparat penegak hukum disana agar dapat melakukan Pengawasan hingga melakukan pemeriksan terkait adanya dugaan KKN disana.
Halimi Jaya