(ProgresifNews) Lampung—-Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM Rubik) Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pekerjaan Tahun 2023 milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Desakan tersebut dibuktikannya dengan dilakukannya Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat, ( 09/08/2024).
Dalam Aksi tersebut Feri Yunizar selaku Ketua LSM Rubik Membeberkan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan di depan Kejati Lampung Bentuk Wujud Nyata atas keprihatinya terhadap Dinas BMBK Lampung, terkait Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada 4 paket proyek kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal, tahun 2023 dengan total menghabiskan anggaran sebesar Rp39.804.806.160,-
Empat kegiyatan Yang diduga adanya (KKN) tersebut diantaranya :
- Preserpsi Jalan Ruas Serupa Indah – Tanab Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 12.663.265.180,-
- Preserpsi Jalan Ruas Kotabumi – Ketapang Lampung Utara Rp. 15.027.112.180,-
- Preserpsi Jalan Ruas Padang Ratu – Pekurun Udik Lampung Tengah Rp. 6.084.026.000,-
- Preserpsi Jalan Ruas Kalirejo – Bangunrejo Lampung Tengah Rp. 6.027.402.860.
Adanya hal ini Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi untuk segera menyelesaikan penyelesaian pada Dinas BMBK Lampung,” ungkap Feri Yunizar kepada koran ini, Sabtu, 10/8/2024.
Dalam orasinya, Feri Yunizar meminta kepada APH untuk membuat pernyataan tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang bermain dalam penggunaan anggaran di Dinas BMBK setempat.
LSM Rubik Lampung Meminta kepada APH agar pemikiran tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Serta mendesak perwakilan BPK Lampung untuk mengaudit dan menginvestigasi atas Kerugian Negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan,” cecarnya di depan Kejati Lampung.
Menurutnya Ketua Lembaga Rubik, Feri. Kegiatan tersebut ada sarat Pengkondisian serta sampai adanya Dugaan setor fee Proyek pada oknum Dinas BMBK Lampung,” terangnya.
Lebih jauh iya membeberkan, “Sejumlah indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2023 terjadi pada proses lelang yang sarat pengkondisian serta sampai adanya dugaan 20% fee untuk memuluskan pekerjaan serta tampak jelas adanya unsur korupsi dengan cara mengerjakan beberapa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
“Kami akan segera melaporkan secara Resmi kepada Aparat Penegak Hukum dan meminta seluruh Elemen Masyarakat Lampung untuk mengawas pada Dinas BMBK yang diduga terjadi penyimpangan, Mark’up dan Korupsi,” Singkatnya.
( Red )