(ProgresifNews) KOTA BUMI—-Perilaku menyimpang sejumlah anggaran disekertariat dewan yang memanfaatkan celah dalam biaya perjalanan dinas bukanlah cerita baru, permainan anggaran dalam perjalanan dinas memang sudah dianggap lumrah untuk tambahan sampingan.
Semakin kedepan penyelewengan pada anggaran perjalanan dinas semakin akut yang terus berkembang seolah membasmi praktik korupsi dikalangan pemenrintah seolah membutuhkan waktu satu generasi.
Pertanyaannya, apa yang menjadi biang keladi begitu suburnya praktik korupsi di negeri ini? Jawabannya, karena kalangan birokrat tidak serius membasmi praktik korupsi. Bahkan peran aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) juga pengacara-yang seharusnya menjadi tumpuhan harapan publik dalam memberantas praktik korupsi justru tidak dilakukan secara optimal. Apa yang mereka lakukan tidak lebih sebagai adegan dalam sinetron semata.
Hampir setiap hari Media massa memberitakan sejumlah birokrat melakukan tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, belum seberapa terdengar jumlah koruptor yang ditangkap dan dikerangkeng di bui, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, adanya hal itu, tak sedikit masyarakat menilai Apakah jangan jangan birokrat dan aparat penegak hukum adanya konspirasi antara kedua belah pihak!.
Kalau memang diantara keduanya tidak ada kerjasama pastilah permasalahan dugaan adanya indikasi korupsi yang terjadi di sekertariat dewan disana sedikit demisedikit dapat terlihat dimana letak benang kusutnya, Nyatanya sudah dua kali koran ini memberitakan terkait dugaan korupsi kegiyatan perjalanan dinas yang menelan anggaran sebesar Rp17,7 miliar melalui anggaran Swakelola tahun 2024, dalam pelaksanaan kegiyatan 16 paket penyedia, namun sayang seribu sayang aparat penegak hukum sepertu Inspektorat/APIP, Kepolisian hingga kejaksaan disana belum adanya tindakan hingga dilakukannya pengawasan.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua lembaga gerakan retorasi anak bangsa (GRAB), Chaidir kepada koran ini Senin, 5/8/2024, telah terjadi dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas biasa dalam bentuk kegiyatan Swakelola sebesar Rp17,7 miliar guna membiayai pecahan kegiyatan belanja sebanyak 16 paket penyedia.
Dari hasil pengamatan Tim lembaga dilapangan, besaran anggaran yang dikelola pihak Sekertariat Dewan diduga tidak tepat sasaran, bahkan adanya indikasi kegiyatan fiktip.
Diketahui anggaran yang dikelola pihak Sekertariat Dewan disana melalui kegiayatan Swakelola Th.2024 dengan total sebesar Rp.20,9 miliar, untuk membiayai kegiyatan sebanyak 92 paket penyedia.
Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), mengendus kecurangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekertariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan Sesuai Dari data yang peroleh tim Lembaga dilapangan pihaknya dapat memastikan dalam penggunaan anggaran pada puluhan paket belanja Perjalanan Dinas tersebut di diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Menurut Haidir selaku ketua lembaga GRAB, Modus yang diduga dilakukan oleh para oknum disana dengan cara: “misalnya pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari, Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap”.
Adanya hal itu, Sekertaris Dewan, EKA DHARMA THOHIR, SH., MH. Saat diminta tanggapan melalui telepon Waatshapp tidak diangkat, iya menjawab pesan Waatshappnya dengan jelas disampaikannya, ” adanya tanggapan yang disampaikan oleh Sekwan tersebut terkesan kurang adanya kemampuan dalam menjalankan tugas serta pungsinya, padahal selaku penanggung jawab anggaran setidaknya dapat menjelaskan terkait hal itu, pengelolaan anggaran tersebut bak terkesan adanya dugaan kong kalikong antara Sekwan dan Ketua Dewan disana.
Bahkan kegiyatan tersebut tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah, namun hal ini akan terus dikupas edisi mendatang.