(ProgresifNews) Semaka—Beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oknum Perangkat Pekon Kacapura dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), tahun 2023 senilai Rp. 741.471.000 dengan penyaluran sebesar Rp.520.482.600,- guna direalisasikan diantaranya guna pembiayaaan:
- – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- – Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- – Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
Adanya hal semulya itu yang amat disayangkan seperti pengelolaan anggaran di Pekon Kacapura tahun 2023 diduga kuat anggaran tersebut justru dduga dijadikan bahan bancakan oleh para oknum yang ingin kaya secara mendadak.
Hal itu Berdasarkan dari pantauan koran ini dilapangan dari beberapa komponen kegiyatan diantaranya seperti kegiyatan:
- Â Penyediaan Surat Kabar Cetak/online yang menghabiskan anggaran Tahap 1, 2 dan 3 dengan total sebesar Rp.111.000.000,-
- Â Pengadaan Umbul-Umbul & Cetak Kalender yang menghabiskan anggaran Tahap 1, 2 dan 3 dengan total sebesar Rp.32.250.000,-
Dari besaran pagu yang dianggar oleh pihak pekon Kacapura 2023, untuk Penyediaan Surat Kabar Cetak/online dengan total sebesar Rp.111.000.000,- dinilai anggaran tersebut berlebihan, pasalnya menurut informasi dari salah satu sumber yang patut dipercaya, media yang terdaptar melalui Apdesi satu pekonnya 30 media baik harian maupun mingguan, dalam besaraan pembayaran pertahunnya diantaranya: – Media Harian sebesar Rp800 ribu dan Media Mingguan sebesar Rp500 ribu, seharusnya biaya yang wajib di sediakan pihak Pekon Kacapura Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dalam pertahun sebesar Rp.24.000.000,- sesuai hasil dalam hitungan tertinggi adalah sebagai berikut :
800.000 x 30 media/tahun = 24.000.000,-Â
Artinya diduga kuat pihak Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus melakukan Penggelembungan anggaran untuk Penyediaan Surat Kabar Cetak/online sebesar Rp.87.000.000,-
Bahkan bukan hanya aitem kegiyatan itu saja yang diduga kuat adanya indikasi Mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), seperti kegiyatan Pengadaan ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam senilai Rp33.915.000, Honorarium Operator Administrasi Keuangan Pekon Rp24.000.000, dan Pengadaan Meubeler Balai Pekon Rp69.000.000, pun diduga kuat jadi lahan korupsi oleh para oknum disana.
Adanya hal ini, wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kacapura, Faiqurrohmah, selalu menghindar, dan dikonfirmasi melalui pia telpon/Waatshapnya tidak dijawab.
Untuk itu sekali lagi mendesak kepada Inspektorat/APIP hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pengusut dugaan korupsi hingga Mark-up yang dilakukan oleh para oknum Aparatur perangkat pekon disana. (Halimi Jaya)