Minggu, Desember 15, 2024
BerandaTanggamusKKN DANA BOS SMPN 2 WONOSOBO "Inspektorat Segera Panggil"

KKN DANA BOS SMPN 2 WONOSOBO “Inspektorat Segera Panggil”

(ProgresifNews) Wonosobo–Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Wonosobo yang ditapsir merugikan keuangan negara mencapai puluhan hingga ratusan juta, Inspektorat akan segera panggil pihak sekolah, hal itu disampaikan langsung oleh Gustam Apriansyah. S.os. M.M., selaku Sekjen Inspektorat Tanggamus, melalui telepon Waatshaap, 18/7/2024.

“Kami Akan Segera Panggil Pihak Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo, Tegasnya.”

Seperti diketahui dari hasil penelusuran panjang yang bertajuk liputan khusus (Lipsus) Media ProgresifNews.com, menemukan adanya dugaan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di SMPN 2 Wonosobo, adanya hal itu tentunya bukan tanpa alasan, seperti halnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp150.390.000 juta, dimana menurut pengakuan narasumber pada tahun 2022, pihak sekolah tidak ada melakukan perbaikan rehap baik ringan maupun rehap berat, yang saya tawu pihak sekolah hanya melakukan pengecetan, itupun dana yang dikeluarkan oleh pihak sekolah sekitar lima hingga enam juta saja, terangnya.

Adanya pengakuan tersebut, dapat kita bayangkan setiap tahunnya pihak sekolah menggelontorkan anggaran untuk sarana prasarana sekolah mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi korupsi, seperti anggaran kegiyatan pembayaran honor sebesar Rp104.850.000,- anggaran sebesar itu digunakan pihak sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo untuk membayar 11 guru honor dan 11 guru tidak tetap (GTT), sedangkan menurut keterangan yang dihimpun koran ini dilapangan, persatu guru honor disana dalam perjam menerima upah/bayarran sebesar 25 ribu hingga 35 ribu perjamnya, sedangkan selama satu bulan satu guru honor disana mendapat tugas 7 sampai 8 jam perbulan, dari pengakuan tersebut koran ini lakukan penghitungan secara mandiri dengan pola penghitungan diantaranya:

Guru Honor dan guru tidak tetap sebanyak 22 x 35.000 x 8 jam x 12 bulan = 73.920.000,- pertahun, sedangkan pihak sekolah menganggarkan anggaran untuk pembayaran guru honor selama satu tahun sebesar Rp104.850.000,- dari besaran anggaran tersebut diduga pihak Sekolah SMPN 2 Wonosobo melakukan penggelembungan anggaran sebesar

Rp 30.930.000,- dari dua kegiatan ini saja dapat kita bayangkan betapa besarnya setiap tahunnya pihak sekolah melakukan dugaan penggelembungan anggaran dana BOS disana.

Untuk itu diharapkan seperti Inspektorat Tanggamus harus benar ekstra melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, jangan sampai hal yang disampaikan sekertaris inspektorat Gustam Apriansyah. S.os. M.M., sebatas “OMDO (omong doang)”.

Adanya hal itu wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi pihak sekolah khususnya, Badariah, selaku kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo, iya mengatakan “Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sampai dengan Kejaksaan, terangnya.

Seperti diketahui Dalam Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Tahun 2022, senilai Rp.546.260.000,- yang digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah sebanyak 12 komponen, dalam pecahan pertahanan sebagai berikut :

  • Tahap 1 Rp 164.010.000,-
  • Tahap 2 Rp 218.240.000,-
  • Tahap 3 Rp 164.010.000,-

Dimana masing anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiyatan sekolah diantaranya:

  • Penerimaan peserta Didik Baru Rp 10.385.200,-
  • Pengembangan perpustakaan Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 25.847.000,-
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp57.166.500,-
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp93.022.750,-
  • Administrasi kegiatan sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 96.574.150,-
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp150.390.000,-
  • Pembayaran honor Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp104.850.000,-

Bahkan bukan hanya kegiyatan dana BOS saja yang diduga menjadi lahan Bancakan oleh para oknum disana, seperti dugaan pungli mengenai perpisahan siswa, dimana masing-masing siswa disana dipungut iyuran sebesar Rp150 ribu persiswa, sedangkan pihak sekolah menggunakan iyuran tersebut hanya untuk penyewaan seperti Tarup, snak, sound sistem saja, terang sumber.

Bahkan bukan hanya pungutan itu saja yang dilakukan pihak sekolah disana, seperti biaya studi tour, pihaknya melakukan penarikan persiswa diminta uang sebesar Rp250 ribu. Setelah dikeluarkan nya surat edaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus mengenai pelarangan adanya kegiyatan studi tour, dana yang tadinya satu siswa memberikan iyuran sebesar 250 ribu, namun pihak sekolah hanya mengembalikan ke pada para siswa sebesar 100 ribu/siswa, jelas para siswa disana.

Untuk itu sekali lagi diharapkan seperti Inspektorat/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti Kepolisian, hingga Kajari disana agar segera dapat melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Mark-up hingga korupsi yang dilakukan oleh para oknum-oknum disana, bahkan bila mana data yang ada diredaksi koran ini dibutuhkan guna untuk dilakukannya penyelidikan, koran ini siap memberikan data yang ada.

(Halimi Jaya)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x