(ProgresifNews) Semaka—-Sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. UU Desa juga memberikan kewenangan otonomi kepada Kepala Desa untuk mengembangkan desanya masing-masing termasuk menggunakan anggaran dana desa. Jika dikelola dengan baik, tentunya dapat membawa dampak baik bagi pembangunan yang mengoptimalkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan hasil pantauan koran ini dilapangan seperti Bantuan Dana Desa Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023-red 2024, diduga adanya indikasi mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang ditapsir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu tentunya bukan tanpa dasar, menurut pengakuan narasumber dilapangan melakukan pengalihan anggaran bidang ketahanan pangan tanpa adanya musyawarah pekon, terangnya, Senin, 21/7/2024.
Seperti diketahui Anggaran yang dikucurkan pemerintah Pusat guna membiayai kegiatan Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, seperti Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, tahun 2023 senilai
Rp. 741.471.000 dalam penyaluran sebesar Rp.520.482.600,- dari besaran anggaran tersebut yang diduga adanya indikasi mark-up hingga korupsi seperti diantaranya:
- Pengadaan ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.33.915.000,-
- Honorarium Operator Administrasi Keuangan Pekon Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.24.000.000,-
- Pengadaan Umbul-Umbul & Cetak Kalender Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.32.250.000,-
- Oprasional Mobil Ambulance Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.38.656.000,-
- Penyediaan Surat Kabar Cetak/online Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.111.000.000,-
- Pengadaan Meubeler Balai Pekon Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp.69.000.000,-
Adanya hal itu Wartwan koran mencoba konfirmasi terkait realisasi anggaran tersebut selalu menghindar.
Dan seperti anggaran yang gunakan untuk ketahanan pangan diduga kuat kegiyatan tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya oleh pihak Pekon Kacapura, namun lebih jelasnya akan dibeberkan pada edisi mendatang.
Adanya hal itu diharapkan seperti Inspektorat/APIP maupun aparat penegak hukum APH disana agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap indikasi dugaan mark-up hingga korupsi yang dilakukan para oknum Aparat Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023-red 2024.
Mau tau kelanjutan berita dugaan Mark-up hingga korupsi yang dilakukan para aparatur pemerintah Pekon Kacapura, baca edisi mendatang.
(Halimi Jaya)