Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaTanggamusInspektorat Tanggamus Dinilai Tak Bernyali Selesaikan KKN SMPN 2 Wonosobo

Inspektorat Tanggamus Dinilai Tak Bernyali Selesaikan KKN SMPN 2 Wonosobo

(ProgresifNews) Wonosobo–Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Wonosobo yang ditapsir merugikan keuangan negara mencapai puluhan hingga ratusan juta namun yang amat disayangkan seperti Inspektorat Tanggamus Dinilai tidak bernyali untuk melakukan pemeriksaan maupun melakukan pengauditan ulang anggaran BOS yang diduga menjadi lahan Bancakan oleh para oknum oknum sekolah SMPN 2 Wonosobo.

Seperti diketahui dari hasil penelusuran panjang yang bertajuk liputan khusus (Lipsus) Media ProgresifNews.com, menemukan adanya dugaan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di SMPN 2 Wonosobo, adanya hal itu tentunya bukan tanpa alasan, seperti halnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp150.390.000 juta, diduga kuat anggaran tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya oleh pihak sekolah, dan bukan hanya kegiatan itu saja yang diduga telah terjadi adanya indikasi mark-up hingga korupsi, seperti kegiyatan pembayaran honor sebesar Rp104.850.000,-

Yang diduga anggaran tersebut diindikasi adanya penggelembungan anggaran, pasalnya. Menurut pengakuan disana, para guru honor menerima upah dalam perjamnya sebesar Rp35 ribu/perjam, sedangkan guru honor disana terdiri dari 11 guru honor, guru tidak tetap (GTT) terdiri dari 11 guru GTT, artinya pihak sekolah selama satu tahun wajib menganggarkan anggaran untuk guru honor sebesar Rp.73.920.000/tahun. Dalam rumus penghitungan: 35.000×22 orang ×8 jam ×12 bln = 73.920.000, dari hal ini saja dapat kita pastikan bahwasannya pihak sekolah melakukan penggelembuan anggaran dalam peraitem mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap tahunnya.

Adanya hal itu amat disayangkan seperti Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan, disinilah masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus ingin melihat kesungguhan kinerja para pengawas disana terkait permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 2 Wonosobo tahun 2022-red 2023.

Dalam Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Tahun 2022, senilai Rp.546.260.000,- yang digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah sebanyak 12 komponen, yang di pecah menjadi tiga tahap dengan nilai pagu diantaranya:

  • Tahap 1 Rp 164.010.000,-
  • Tahap 2 Rp 218.240.000,-
  • Tahap 3 Rp 164.010.000,-

Pada tahun 2022 lalu, pihak SMP Negeri 2 Wonosobo menganggarkan dimasing-masing komponen sebesar;

  • Penerimaan peserta Didik Baru Rp 10.385.200,-
  • Pengembangan perpustakaan Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 25.847.000,-
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp57.166.500,-
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp93.022.750,-
  • Administrasi kegiatan sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 96.574.150,-
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp150.390.000,-
  • Pembayaran honor Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp104.850.000,-

Bahkan bukan hanya kegiyatan dana BOS saja yang diduga menjadi lahan korupsi disana, seperti dugaan pungli mengenai perpisahan siswa, dimana satu siswa disana dipungut iyuran sebesar Rp150 ribu per siswa, namun oleh pihak sekolah dana tersebut hanya disewakan Tarup, snak, sound sistem saja, ujar sumber kepada koran ini.

Yang lebih parahnya lagi, menurut informasi yang diperoleh dilapangan siswa di tarik Rp250 untuk biaya studi tour, setelah adanya pelarangan oleh pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tanggamus, dana tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp100 ribu, singkatnya.

Adanya hal itu, wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi pihak sekolah khususnya, Badariah, selaku kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo, iya mengatakan “Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sampai dengan Kejaksaan baik tahun 2022-red 2023,” jelasnya.

Bahkan pengakuan langsung yang disampaikan Badariah kepada wartawan koran ini, pada tahun 2022-red 2023, pihak sekolah SMPN 2 Wonosobo sudah mengembalikan sisa anggaran Bos ke Kas Negara, terangnya.

Dari pengakuan Kepala Sekolah tersebut, pihak sekolah diduga kurang cermat dalam melakukan penyusunan anggaran program, dan diduga pihak sekolah dengan sengaja melakukan penggelembungan anggaran guna memperkaya diri.

Untuk itu diharapkan seperti Inspektorat/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti Kepolisian, hingga Kajari disana agar segera dapat melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Mark-up hingga korupsi yang dilakukan oleh para oknum-oknum disana, bahkan bila mana data yang ada diredaksi koran ini dibutuhkan guna untuk dilakukannya penyelidikan, koran ini siap memberikan data yang ada. (Halimi)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x