(ProgresifNews) Wonosobo–Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. Dalam mewujudkan bangsa yang cerdas sudah tentu satuan Lembaga Pendidikan memiliki andil yang besar untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan.
Faktanya negara Indonesia telah berupaya secara terukur dan sistematis mengatur segala aspek penerapan dalam satuan-satuan Lembaga Pendidikan, Aturan tersebut sudah dirancang dan diimplementasikan di seluruh penjuru negeri dengan regulasi-regulasi yang jelas demi meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun berbeda fakta berbeda apa yang terjadi di SMP Negeri 2 Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dalam Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Tahun 2022, senilai Rp.546.260.000,-
Seperti diketahui Anggaran yang dikucurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi khususnya SMPN 2 Wonosobo menerima anggaran dalam tiga Triwulan dengan total sebesar Rp546.260.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1 Rp 164.010.000,-
- Tahap 2 Rp 218.240.000,-
- Tahap 3 Rp 164.010.000,-
Dari besaran anggaran tersebut digunakan oleh pihak Sekolah membiayai kegiatan sebanyak 12 komponen.
Dari penelusuran panjang yang bertajuk liputan khusus (Lipsus) Media ProgresifNews.com, menemukan adanya dugaan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di SMPN 2 Wonosobo, adanya hal itu tentunya bukan tanpa alasan, seperti halnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp150.390.000 juta, diduga kuat anggaran tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya oleh pihak sekolah, dan bukan hanya kegiatan itu saja yang diduga telah terjadi adanya indikasi mark-up hingga korupsi, seperti kegiyatan pembayaran honor sebesar Rp104.850.000,-
Yang diduga anggaran tersebut diindikasi adanya penggelembungan anggaran, pasalnya. Menurut pengakuan disana, para guru honor menerima upah dalam perjamnya sebesar Rp35 ribu/perjam, sedangkan guru honor disana terdiri dari 11 guru honor, guru tidak tetap (GTT) terdiri dari 11 guru GTT, artinya pihak sekolah selama satu tahun wajib menganggarkan anggaran untuk guru honor sebesar Rp.73.920.000/tahun. Dalam rumus penghitungan: 35.000×22 orang ×8 jam ×12 bln = 73.920.000, dari hal ini saja dapat kita pastikan bahwasannya pihak sekolah melakukan penggelembuan anggaran dalam peraitem mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap tahunnya.
Diketahui pihak sekolah pada tahun 2022 lalu, menganggarkan dimasing-masing komponen sebesar;
- – Penerimaan peserta Didik Baru Rp 10.385.200,-
- – pengembangan perpustakaan Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 25.847.000,-
- – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp57.166.500,-
- – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp93.022.750,-
- – administrasi kegiatan sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 96.574.150,-
- – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp150.390.000,-
- – pembayaran honor Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp104.850.000,-
Bahkan bukan hanya dugaan Mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) peraitem itu saja yang diduga dilakukan pihak sekolah, bahkan diduga kuat seperti pungli seragam sekolah pun marak dilakukan pihak sekolah disana, namun jelas akan dikupas mendalam pada edisi mendatang.
Adanya hal itu, wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi pihak sekolah khususnya, Badariah, selaku kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo, iya mengatakan “Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sampai dengan Kejaksaan baik tahun 2022-red 2023,” jelasnya.
Bahkan pengakuan langsung yang disampaikan Badariah kepada wartawan koran ini, pada tahun 2022-red 2023, pihak sekolah SMPN 2 Wonosobo sudah mengembalikan sisa anggaran Bos ke Kas Negara, jelasnya.
Dari pengakuan Kepala Sekolah tersebut, pihak sekolah diduga kurang cermat dalam melakukan penyusunan anggaran program, dan diduga pihak sekolah dengan sengaja melakukan penggelembungan anggaran guna memperkaya diri.
Untuk itu diharapkan seperti Inspektorat/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti Kepolisian, hingga Kajari disana agar segera dapat melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Mark-up hingga korupsi yang dilakukan oleh para oknum-oknum disana, bahkan bila mana data yang ada diredaksi koran ini dibutuhkan guna untuk dilakukannya penyelidikan, koran ini siap memberikan data yang ada. (Tim)