(ProgresifNews) Jatiagung—Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah menetapkan pengelolaan Dana Desa dalam bentuk program diantaranya seperti pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25%,
Guna Operasional pemerintah Desa paling banyak 3%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% termasuk pembangunan lumbung pangan Desa, Bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.
Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi kami dilapangan, dan berdasarkan keterangan dari warga setempat bahwa kegiatan tahun 2023 diduga banyak yang tidak dilaksanakan (Fiktip), Mengingat banyaknya kegiatan yang dikelola pihak Desa Karang Anyar tahun 2023.
Seperti diketahui Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 menerima kucuran anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Dari besarnya pagu anggaran dan banyaknya kegiatan tak sedikit para oknum desa menjadi gelap mata, yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya justru berbeda dengan pengelolaan dana desa di Desa karang anyar kabupaten Lampung Selatan, seperti kegiatan yang diduga adanya indikasi mark-up dan korupsi diantaranya:
– Pengembangan Sistem Informasi Desa untuk dana Insentif Operator Komputer tahap 1 , 2 dan 3 senilai Rp54.000.000,-
– Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (INSENTIF GURU NGAJI / IMAM MASJID/ MARBOT) tahap 1 , 2 dan 3 senilai Rp137.025.000,-
– Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa tahap 1 , 2 dan 3 senilai Rp30.000.000,-
– Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (KETAHANAN PANGAN HEWANI) tahap 1 , 2 dan 3 senilai Rp180.000.000,
– Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (KETAHANAN PANGAN NABATI) tahap 1 , 2 dan 3 senilai Rp40.000.000,-
– Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (INFRASTRUKTUR FISIK (DUSUN 4 A) tahap 1, 2 dan 3 senilai Rp158.009.100
– Operasional RT/RW (INSENTIF RT) tahap 1, 2 dan 3 senilai Rp918.000.000,- hingga anggaran Operasional RT/RW (PENGADAAN SERAGAM BATIK UNTUK RT) dengan total sebesar Rp20.400.000,- pun diduga kuat tidak sepenuhnya di realisasikan oleh pihak Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Bahkan bukan hanya kegiatan itu saja yang diduga adanya indikasi mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun hal itu akan dikupas secara mendalam pada edisi mendatang.
Adanya hal ini, beberapa kali koran ini mencoba konfirmasi ke pada pihak Aparatur desa khususnya “Sumanto” selaku Kepala Desa Karang Anyar beliau tidak pernah berada ditempat, dan dicoba dihubungi melalui telepon Waatshaap nya, iya menjawab “saya masih ada acara di kecamatan, tutupnya”
Untuk itu diharapkan seperti pihak Inspektorat/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para oknum-oknum yang diduga terlibat dugaan indikasi mark-up hingga korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023, bila mana data yang ada diredaksi koran ini dibutuhkan untuk dasar pemeriksaan terhadap indikasi KKN koran ini siap memberikan data yang ada.
Mau tau tanggapan Inspektorat terkait adanya hal ini baca edisi mendatang. (Red)