Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaUncategorizedKorupsi: Jaman Orde Baru VS Zaman Sekarang

Korupsi: Jaman Orde Baru VS Zaman Sekarang

(ProgresifNews) Redaksi–Pola korupsi ternyata berubah dari waktu ke waktu. Namun korupsi pada zaman sekarang, ternyata lebih parah jaman sekarang dari pada orde baru.

Di masa Orde Baru masyarakat akan kaget jika mendapati korupsi dana APBN-red APBD dalam hitungan miliaran atau puluhan miliar rupiah. Namun, di masa sekarang, dengan begitu banyaknya kasus korupsi yang muncul, masyarakat jadi terbiasa.

Dulu, sejatinya masa Orde Baru sering kali dianggap sebagai pemerintahan terburuk karena sarat korupsi. kolusi dan nepotisme, namun tak banyak orang menyadari bahwa praktik korupsi di masa kini justru lebih meluas dan masif.

Meski reformasi sudah bergulir hampir dua dekade, praktik korupsi ternyata belum lagi meredup.

Telah banyak upaya untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia, Upaya-upaya tersebut telah dilakukan bahkan sejak zaman kolonial bahkan pola dan cara selalu berubah dimana setiap kepemimpinan berganti Upaya-upaya tersebut telah dilakukan seperti diera kepresidenan Indonesia diantaranya:

Diera Soekarno : Yang menerbitkan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang menghasilkan dibentuknya PARAN ( Panitia Retooling Aparatur Negara) yang berfungsi menangani data laporan kekayaan pejabat negara, dan Keppres No. 275 tahun 1963 tentang pemberantasan korupsi.

Diera Soeharto : 16 Agustus 1967 dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). pembentukan komite empat, hingga menjalankan Operasi Tertib (OPSTIB).

Diera B.J. Habibie : Menjabat 21 Mei 1998 hingga Oktober 1999, mengeluarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Undang-undang ini kemudian membentuk KPKPN, KPPU, KOMISI OMBUDSMAN.

Diera Gus Dur : Membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui PP No. 19 / 2000.

Diera Megawati : Sempat terjadi ketidak percayaan pemberantasan korupsi yang tidak kunjung selesai yang kemudian ditanggapi dengan UU. No. 20 Tahun 2001 yang menggantikan dengan UU sebelumnya dan UU No. 32 tahun 2002, kemudian membentuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susilo Bambang Yudhoyono : Selain melanjutkan upaya pemerintahan sebelumnya dalam upayanya melakukan pemberantasan korupsi, Iyapun dengan membentuk Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Diera Joko Widodo : Kebijakan pemberantasan korupsi dalam Nawacita prioritas kedua dan keempat, yang berisi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan pemulihan kepercayaan publik pada institusi demokratis negara melalui reformasi birokrasi, dan reformasi lembaga, serta upaya penegakan hukum.

Namun upaya upaya Pemerintah untuk menghilangkan korupsi di Negeri ini terus dilakukan namun pelaku korupsi di Indonesia semakin meningkat dibandingkan tahun 2021, hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bercerita mengenai indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 Indonesia yang turun dari tahun sebelumnya, dari 38 menjadi 34. Hal itu dikatakannya pelaku korupsi merupakan penurunan paling tinggi sepanjang sejarah reformasi Indonesia.

Skor IPK tersebut diberikan oleh lembaga Transparency International Indonesia (TII). IPK ini dihitung oleh Transparency International Indonesia dengan skala 0-100, dimana 0 artinya paling korup, sedangkan 100 artinya paling bersih.

Total negara yang dihitung IPK adalah 180 negara. Jika turun skornya di tahun 2022, itu artinya tingkat korupsi di Indonesia semakin meningkat dibandingkan tahun 2021, hal itu diungkapkannya dalam acara Talkshow pada Kamis (2/2/2023).

Ia mengatakan, IPK Indonesia sejak reformasi itu meningkat kurang lebih 19 poin sejak Suharto turun dari jabatannya di 1999, ini merupakan kabar baik. Namun sayangnya, IPK itu kembali menurun di masa kepemimpinan Jokowi menjelang akhir ini menjadi berada di level 34.

“Pada tahun 1999 ketika Pak Harto baru turun indeks persepsi korupsi kita itu 20. Nah itu setiap tahun naik naik naik terus setiap tahun sehingga terakhir mencapai tertinggi 39. Berarti selama 22 tahun kita reformasi itu naik 19 poin. Itu naik setiap tahun 1 1 kadangkala turun 1 naik lagi. Nah yang sekarang ini turun dari 38 menjadi 34. Berarti di Indonesia ini banyak korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x