(ProgresifNews) Lampung—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung klaim jika sudah terealiasi sebesar Rp32,5 Miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika belum bisa dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei,” jelas Marindo pada Kamis (4/7/2024).
Marindo menambahkan bahwa hingga saat ini, BPKAD Provinsi Lampung telah melakukan proses pembayaran gaji ke-13 berdasarkan usulan yang disampaikan oleh perangkat daerah.
“Sampai saat ini, telah dilakukan proses pembayaran gaji ke-13 yang diusulkan oleh 38 organisasi perangkat daerah dengan realisasi jumlah sebesar Rp32,5 miliar,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai dengan permintaan dari berbagai organisasi perangkat daerah.
“BPKAD Provinsi Lampung terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah, namun terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Disebutkan pada Pasal 12 bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni.
“Maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024,” pungkasnya