(ProgresifNews) Nasional–sesuai UUD sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menjadi seorang perangkat desa adalah menjalani sebuah profesi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.,Oleh karena itu, terdapat 13 kode etik yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.
1. Merugikan Kepentingan Umum
Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, atau Golongan Tertentu
Perangkat desa harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarganya, pihak tertentu, atau golongan tertentu.
3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan Kewajibannya
Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dilarang keras bagi perangkat desa.
4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga atau Golongan Masyarakat Tertentu
Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu tidak diperbolehkan.
5. Melakukan Tindakan yang Meresahkan Kelompok Masyarakat Desa
Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.
6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apapun dilarang bagi perangkat desa.
7. Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakannya
Perangkat desa tidak boleh menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
8. Menjadi Pengurus Partai Politik
Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi
Terlarang Perangkat desa dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
10. Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
11. Ikut Serta atau Terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah
Perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
12. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan
Perangkat desa harus mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diambil.
13. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan yang Jelas dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Perangkat desa yang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi.
Sanksi bagi Pelanggar Larangan Perangkat desa yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen dari jabatan perangkat desa.