(ProgresifNews) Kota Agung —-Keputusan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Tanggamus, Heri Ermawan Selaku Dewan Pimpinan Daerah (DPD), atas keputusan pergantian jabatan antara Muslim kepada Novi Heriyanto, sebagai Pelaksana Tugas (PIt), menyatakan keberatan atas tindakan Dewan Pimpinan Daerah DPD Heri Ermawan.
Keberatan ini dinyatakan setelah diterimanya surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kabupaten Tanggamus Nomor : KEP-02/DPDPG-II/TGM/11/2024, tentang Pengangkatan sdr. Novi Heriyadi sebagai pelaksana tugas (PLT), Ketua Pimpinan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya adanya pemberhentian dirinya dinilai sepihak, bahkan iyapun menerangkan surat keputusan pemberhentian dirinya kok tembusan surat tersebut ditujukan kepada dirinya, seharusnya surat tembusan tersebut ditujukan ke provinsi atau Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Bukan ke saya, jelasnya.
Adanya surat pemberhentian pengurus Pimpinan Kecamatan Wonosobo Partai Golongan Karya diduga tidak sesuai dengan keputusan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
Padahal Partai politik merupakan pencerminan dari negara yang demokratis yang diyakini sebagai prasarat bagi kehidupan negara moderen, Tanpa menunjuk kepentingan yang mana dan oleh siapa, jelas bahwa partai politk merupakan lembaga penyalur kepentingan, yang menyalurkan kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa, Sebagai lembaga penyalur kepentingan, partai politik dijadikan komunikasi yang berfungsi dua arah, yaitu dari atas ke bawah dan juga dari bawah ke atas,. Jika hal itu dapat terlaksana dengan baik, maka fungsi partai politik sebagai sosialisasi politik, partisipasi politik, komunikasi politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, serta pembuatan kebijakan dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan politik yang diharapkan dapat terwujud, namun sebaliknya bila mana ditubuh partai politik itu sendiri dijadikan kebutuhan diri pribadi pasti akan menjadi cikal bakal terjadinya dugaan korupsi suatu saat nanti.
Seperti diketahui :Â
KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN TANGGAMUS Nomor: KEP-007/DPDPG-II/TGM/X/2020,
KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN KECAMATAN PARTAI GOLKAR KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS MASA BHAKTI 2020-2025.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN TANGGAMUS.
a. Bahwa Musyawarah Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2020 telah berhasil memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus untuk Masa Bhakti 2020-2025.
b. Bahwa Kompoisisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus untuk Masa Bhakti 2020-2025 yang dihasilkan melalui Musyawarah Kecamatan tersebut perlu disahkan dengan Keputusan DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Tanggamus.
1. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;
2. Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/MUNAS-X/GOLKAR/2019, tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya tahun 2019-2024;
Tentang Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-2/GOLKAR/2/2020 Tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golongan Karya Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK 05/DPP/GOLKAR/VI/2016, Tentang Perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Indonesia.
4. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-4/GOLKAR/11/2020 Tentang Tata Kerja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dan Perwakilan Luar Negeri Partai Golongan Karya.
5. Keputusan DPD I Partai GOLKAR Provinsi Lampung Nomor: KEP-12/DPDPG-I/LPG/IX/2020 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Tanggamus Masa Bhakti 2020-2025.
Keputusan Musyawarah Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2020.
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN KECAMATAN PARTAI GOLKAR KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS MASA BHAKTI 2020-2025.
Dengan diselenggarakan Musyawarah Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Maka Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo dinyatakan sah dan diberikan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman peraturan Organisasi lainnya.
Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus masa bhakti 2020-2025 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari surat Keputusan ini.
Dengan di tetapkan keputusan ini maka keputusan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Tanggamus Nomor : KEP-007/DPDPG-TGM/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal : Tanggamus13 Oktober 2020