(ProgresifNews) Tanggamus – Besarnya anggaran yang diguyur untuk Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2024 ini, membuat lembaga itu menghabiskan anggaran layaknya seperti sultan.
Sebagian uang rakyat itu, dipakai untuk membiayai kegiatan yang nilainya tak logis bagi masyarakat awam. Total keseluruhan anggaran belanja di bagian Umum Pemkab Tanggamus itu sebesar Rp 11,967 miliar.
Hasil temuan dilapangan memperoleh data sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang terkesan tak masuk akal, bak seolah sultan istilah populer pada orang berduit yang mengeluarkan uang jor-joran untuk membeli sesuatu tanpa mempertingkan penghematan anggaran.
Sebagai contohnya, anggaran untuk belanja makan dan minum sebesar Rp 2.326.021.321 yang berisi rincian diantaranya sebagai berikut:
– Belanja makanan dan minuman tamu Pemerintah Daerah sebanyak 26.327 orang, berupa jamuan makan nasi Kotak sebesar Rp 921.470.321.
– Belanja Makanan Dan Minuman Harian Rumah Dinas Bupati Dan Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Bupati (Makan/Sembako, Kue Arem-Arem, Kue Bolu Gulung, Kue Bronis Kering, Kue Lemper Abon, Kue Nastar, Kue Pisang, Kue Putri Salju, Kue Sus, Teh) Rp 512.178.000.
– Jamuan Makan Prasmanan Untuk Tamu Pemerintah Daera 5274 Orang / Kali Rp 210.960.000
– VIP/CATERING Untuk Acara Tamu Pemerintah Daerah – Jamuan Kudapan Snack 4149 Orang / Kali Rp 203.301.000
– Jamuan Ringan (Snack) Untuk Tamu Pemerintah Daerah 18001.92 Orang / Kali Rp 180.019.200
– Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Bupati (Jamuan Kudapan Snack, Jamuan Makan Prasmanan) Rp 116.200.000
– Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Adha (BUPATI) Jamuan Kudapan Snack, Jamuan Makan Prasmanan 1240 Orang / Kali Rp 74.180.000.
Menurut Pemerhati Anggaran Lampung, Birman Sandi mengatakan, belanja untuk kebutuhan makan minum (mamin) yang dianggarkan di Bagian Umum Setdakab Tanggamus dinilai rawan penyimpangan yang berujung kerugian negara.
Ia menjelaskan, anggaran mamin tergolong besar dengan klasifikasi barang habis pakai. Uang makan minum merupakan salah satu pos belanja yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, karena di situ sangat mudah sekali memanipulasi pelaporan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Apalagi saya melihat di pos anggaran ada belanja mamin cukup besar tapi kok pengadannya menggunakan sistem PL (penunjukan langsung,red). Apa tak bahaya,” cetus Sandi kepada Koran ini, Rabu (12/6) kemarin.
Belum lagi soal anggaran lainnya seperti, Belanja Surat Kabar/Majalah Surat Kabar Harian Rp 1.370.066.000, Belanja Surat Kabar Mingguan 96638 exemplar Rp 289.914.347, Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Kendaraan Roda 4 (Empat) 25×12 Unit Bulan Rp 740.220.000, Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Kendaraan Operasional Dinas Double Gardan 10×12 Unti Bulan Rp 309.000.000.
Mau tau kelanjutan berita selengkapnya dan bagaimana tanggapan kepala Bagian Umum Setdakab Tanggamus, Eko Didi Armadi terkait pemberitaan ini tunggu edisi mendatang. (Tim)