(ProgresifNews) Natar—Terkait pemberitaan yang dimuat disalah satu media lokal dengan berjudul “Marak Parkir Liar di Pasar Natar Gunakan SK Dishub Bodong Uangnya Masuk Kantong Pribadi Oknum Pegawai Dishub Lampung Selatan?” Tidak benar.
Baheram selaku kordinator lapangan Pasar Natar tidak membenarkan, adanya pungutan liar (pungli), dipasar tegasnya, iyapun membenarkan bahwasannya Dedy selaku petugas parkir Pasar.
Baheram menjelaskan, mengenai surat tugas sudah diberikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 kepada petugas parkir pasar Natar dan termasuk surat tugas Dedy, terangnya.
Ditempat terpisah, Dedy selaku petugas parkir saat di wawancara koran ini, mengatakan, waktu itu ada salah satu oknum yang mengatas namakan oknum petugas pasar Natar yang menggunakan nada sedikit keras menanyakan SK parkir, ujar Dedy, adanya hal itu sontak Dedy merasa kaget bahkan adanya pertanyaan itu saya tidak terima dengan pertanyaan itu, terang Dedy.
Masih kata iya, padahal Petugas pasar yang menanyakan kepada saya waktu itu sudah tau kolo saya itu petugas parkir yang bisa bilang sudah lama di Pasar Natar, jelas Dedy kepada koran ini, Jum’at, 7/6/2024.
Adanya hal itu menurut Dedy sontak saya ambil Surat Tugas yang berada di bawah jok motor saya tanpa saya lihat terlebih dulu, terangnya. Setelah para petugas pasar meninggalkan saya, disitulah saya melihat rupanya surat tugas yang saya sampaikan kan kemereka itu surat yang tahun 2023, rupanya Surat Tugas tahun 2024, ada diposisi dibawah surat 2023, jelasnya.
Anggun, sebagai kordinator parkir di wilayah Natar pihak ke 3 dari Dinas Perhubungan Lampung Selatan, membenarkan bahwa Dedy adalah petugas parkir di wilayah Natar Kabupaten Lampung Selatan, terkait pemberitaan yang sempat piral mengenai pungutan liar parkir yang ada di wilayah Pasar Natar, dengan Tegas Anggun mengatakan bahwa SK yang di terbitkan oleh pihak Dinas Perhubungan itu 3 bulan sekali adanya pergantiyan surat SK, singkatnya.
Adanya pengakuan yang disampaikan Anggun selaku kordinator parkir di Kec. Natar kepada koran ini, dibenarkan oleh Kasi Dinas Perhubungan, Ahmad Fatoni bahwasannya surat SK yang kita terbitkan kepada Anggun selaku Kordinator Parkir Pasar Natar itu Per 3 bulan sekali kita terbitkan SK nya, jelasnya.
Masih kata iya, “para petugas Parkir yang ada di Pasar Natar bahwa selama ini parkir yang ada di pasar natar di kelola dengan baik, mengenai SK Dedy diterbitkan tahun 2024, artinya Dedy petugas Parkir yang Sah, tutupnya.
          SURAT TUGAS
Nomor: 800/08 /IV.14/2024
- Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan
MEMERINTAHKAN:
Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat perintah tugas ini Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pelayanan Perparkiran di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan
- 1. Surat Perintah Tugas ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 31 Maret 2024 dan akan diperbaharui pada tanggal 01 April 2024.
- 2. Koordinator Lapangan bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanakaan Pemungutan Retribusi Parkir di lokasi dan menggunakan Karcis setiap melakukan penarikan Restribusi Parkir, dan memberikan pelayanan perparkiran kepada kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku, selalu mengawasi dan mengarahkan anggotanya.
- 3. Setiap akhir bulan koordinator lapangan menyetorkan hasil pungutan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan melaporkan kepada
- Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan dengan menunjukkan bukti penyetoran serta melaporkan seluruh kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Lampung Selatan melalui Kepala Bidang Teknik Sarana Prasarana dan Keselamatan Dishub Lampung Selatan.
- 4. Setoran Retribusi Parkir disampaikan setiap akhir bulan berjalan.
- 5. Agar Petugas di lapangan selalu mengikuti aturan yang berlaku dan dilarang melakukan pungutan retribusi parkir diluar lokasi Surat Perintah Tugas ini dan selanjutnya apabila pelaksaanaan retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka dari Konsekuensi yang timbul ditanggung pribadi masing-masing.
- 6. Dengan berlakunya Surat Perintah Tugas ini, maka Surat Perintah Tugas sebelumnya berakhir dengan sendirinya.
- 7. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau Petugas Pemungutan Retribusi tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Surat Perintah Tugas ini akan dicabut dan diubah, serta diperbaharui sebagai mana mestinya.
Ditetapkan Pada Tanggal : KALIANDA 02 Januari 2024