Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaKota BumiSidang Lanjutan, Penasehat Hukum Saling Jawab Dalam Persidangan

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Saling Jawab Dalam Persidangan

(ProgresifNews) Lampung Utara – Sidang lanjutan mengenai tanggapan atau eksepsi pada sidang salah seorang Wartawan dan kelima warga adat lainnya sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan penganiayaan pada Agus Kristia Hulu di gelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Samsi Eka Putra,S.H yang di dampingi Herwan Dex, S.H sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, peruses saling jawab menjawab antara pihak terdakwa dan pelapor merupakan hal yang biasa dalam persidangan.

“Kita membuktikannya nanti, pada saat pembuktian” jelas samsi pada saat di konfirmasi para awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekira pukul 11:30 WIB.

Setelah menanggapi dalam sidang kali ini, lanjut Samsi, maka nanti akan ada sidang pembuktian yang mana mungkin nanti menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor, saksi-saksi dari pihak terlapor dan saksi – saksi yang meringankan.

Sidang kali ini yang masih di padati para awak media dan masyarakat dalam persidangan tersebut guna menyaksikan sidang tersebut, berjalan dengan tertib.

Sementara dalam sidang itu, Wartawan yang di persilahkan hakim berbicara. Fran menyampaikan bahwa apa yang di tulis dalam surat dakwaan. Merupakan penggalan dari cerita pelapor (korban) dan sebagian penggalan hasil rekonstruksi versi pelapor.

Didalamnya, dinilai adanya rangkaian yang di kait-kaitkan agar para terdakwa secara keseluruhan bersalah seperti apa yang di dakwakan, meski pristiwa yang sebenarnya jauh dari fakta.

Namun hakim ketua menyarankan, bahwa penjelasan itu semesti di sampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.

Sebagai informasi, sidang lanjutan akan di gelar pada Senin tanggal 3 Juni 2024 mendatang. (Tim)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x