(ProgresifNews) Lampung Tengah–Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), menilai Aparat Penegak Hukum (APH) lemah dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah, 2022-red 2023, senilai Rp.498,5 milyar.
Melihat secara kasat mata rendahnya kepedulian lembaga penegak hukum menanggapi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disana.
Padahal bukan tanpa dasar seperti diketahui Dengan diterapkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau (SPBE) biasa disebut dengan e-Government, dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk anggaran pengadaan barang cetak seperti ATK, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai untuk wilayah Provinsi Lampung ditetapkan pertahun sebesar Rp59 juta pertahun.
“Apakah ini pertanda telah terjadi kesepakatan dan pemufakatan jahat dari para oligarki penguasa negeri gemah ripah loh jinawi yang dinamakan Indonesia ini, sehingga upaya-upaya penegakan hukum terhenti?
Dilihat dari ketemtuan Pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, sudah jelas jelas pihak BPKAD disana tidak mengacu dalam peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sp3 juga meminta agar aparat penegak hukum meningkatkan kinerja mereka, terutama Kejaksaan dan Kepolisian dinilai masih buruk. “Aparat penegak hukum harus meningkatkan kinerja penyidikan mengingat masih banyaknya para oknum koruptor yang diduga masih banyaknya berkeliaran bebas disana, salah satunya diduga bersarang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Lampung Tengah, jelasnya.
Seperti diketahui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah, 2022-red 2023, mengelola anggaran senilai Rp.498,5 milyar, yang digunakan untuk menunjang kegiyatan belanja sebanyak 272 paket penyedia.
Dari hasil lembaga SP3 melakukan Efisiensi terhadap BPKAD disana, seperti pengelolaan yang diduga menjadi lahan Bancakan oleh para oknum koruptor disan seperti pengadaan Belanja Pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2023, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7,3 miliar, hal itu dinilai adanya indikasi pemborosan oleh pihak BPKAD, dan menyalahi ketentuan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Adanya hal itu meminta aparat penegak hukum seperti Kajari, Kepolisian dan Inspektorat/APIP, untuk menjalankan komitmennya dalam penangan tindak pidana korupsi dugaan KKN yang dilakukan oleh pihak BPKAD kabupaten Lampung Tengah, tidak lemah dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi disana. Tegasnya.