(ProgresifNews) Lampung Tengah–Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), Arifin Rambe, menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah instansi yang paling eksklusif. Betapa tidak, seperti belanja pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2023 melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-Red Swakelola) menghabiskan anggaran mencapai Rp7.308.120.312,-.
Dari besaran yang di anggarkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah diduga tidak mengacu dalam peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, adanya hal itu Aripin Rambe, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), menilai anggaran tersebut menjadi lahan bancakan oleh para oknum disana guna memperkaya diri secara mendadadak, jelasnya Senin, 13 Mei 2024.
Masih kata Iya, “Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan diterapkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau (SPBE) biasa disebut dengan e-Government, pihak BPKAD Lampung Tengah seharusnya bisa lebih menghemat biaya dan menghemat penggunaan kertas, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sesuai SBM 2023 Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai untuk wilayah Provinsi Lampung dalam pertahun sebesar Rp 59.170.000,-
Adanya hal itu tentunya dapat kita bayangkan betapa besarnya anggaran pemerintah yang diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum di BPKD Lamteng 2023 silam.
Diketahui bahwa pada tahun 2023 selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah dipimpin IRFAN TOGA SETIAWAN, SE.,M.M. Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi KKN, seperi kegiyatan Belanja Honorarium Penanggung jawaban Pengelola Keuangan senilai Rp1.461.100.000,- pun tak luput oleh para oknum Korupsi, kolusi dan nepostisme (KKN) disana.
Seperti diketahui Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuwangan Aset Dearah (BPKAD) Lampung Tengah tahun 2023, dengan total senilai Rp.498,5 milyar, yang digunakan untuk menunjang kegiyatan belanja sebanyak 272 paket penyedia.
Masih kata Arifin Rambe, Bahkan tak sedikit masyarakat menilai perolehan seperti predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 6 kali, diduga kuat pihak BPKAD Lampung Tengah melakukan penyuawan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar penerbitan opini WTP/WDP (wajar dengan pengecualian),” dengan tujuan agar masyakat menilai kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, dilihat bekerja secara maksimal. Jelasnya.
Hingga berita ini dilansir ke publik, pihak BPKAD Lampung Tengah Khususnya IRFAN TOGA SETIAWAN, SE.,M.M. belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat/APIP, agar dapat segera melakukan pemeriksaan atas dugaan Mark-up hingga Korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023, bila mana data yang ada di Lembaga Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), dibutuhkan guna penunjang pemeriksaan, Lembaga ini siap memberikan data yang ada, Terangnya. (Red)