Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaKota BumiTANPA PANDANG BULU. APH Diminta Bongkar Hingga Keakar

TANPA PANDANG BULU. APH Diminta Bongkar Hingga Keakar

(ProgresifNews) Kotabumi—Sejumlah nama yang menerima aliran dana dalam dugaan korupsi anggaran Jasa Konsultasi Kontruksi tahun 2021-2022, mulai Terungkap.

Berawal ditahannya Ronny Hasudungan Purba (RHP) selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara hasil dilakukannya pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 16.50 WIB, Ronny resmi menggunakan Rompi Tahanan Kajari Lampung Utara,

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Kepala Inspektorat Muhammad Erwinsyah (ME), namun selalu mangkir dari panggilan.

Jum’at, 3/5 sekitar pikul 08:30 WIB, Muhammad Erwinsyah (ME) selaku Kepala Inspektorat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, hingga usai pemeriksaan oleh pihak kejari pukul.16.45 WIB, ME diduga terlibat rangkaian korupsi anggaran Jasa Konsultasi Kontruksi tahun 2021-2022, yang merugikan Negara senilai Rp202.709.549,60,-

Adanya hal itu dibenarkan Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, membenarkan atas penahanan ME yang diduga terlibat rangkaian korupsi anggaran Jasa Konsultasi Kontruksi tahun 2021-2022, penahanan ME dilakukan selama 20 hari ke Rutan Kelas IIB Kota Bumi pada Jumat (3/5/2024), “Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” singkatnya.

Sementara kuasa hukum tersangka ME, Karjuli Ali menyatakan dirinya dan tim akan terus mengawal proses ME hingga pengadilan, “Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan keringanan terhadap klien kami ME,” terangnya.

Proses hukum yang menimpa ME dan RHP adalah hasil dari fakta yang ada bahwa masih banyaknya oknum koruptor yang berkeliaran di Kabupaten Lampung Utara bukan sekadar isu belaka.

Untuk itu diharapkan aparat penegak hukum (APH) harus mengusut hingga keakar akarnya tanpa pandang bulu. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x