(ProgresifNews) LAMPUNG UTARA-Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 Inspektorat Lampung Utara, Selasa (30/04/2024).
Satu tersangka tersebut adalah Ronny Hasudungan Purba (RHP) selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung.
Tersangka langsung ditahan dan dibawa menumpang mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Tahanan (Rutan) Kotabumi dengan pengawalan ketat pihak polres Lampura dan pihak kejaksaan negeri Lampung Utara.
Sebelumnya proses pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.00 WIB. Setelah melalui proses panjang, baru sekitar pukul 16.50 WIB tersangka di bawa keluar dengan memakai rompi tahanan. Sebelum ditahan tersangka terlihat datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 09.15 WIB.
“Informasinya tersangka datang menumpang mobil rental. Datangnya sekitar pukul 09.15 WIB,” ujar salah seorang rekan jurnalis yang sejak pagi sudah berada di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sementara dari informasi yang dihimpun seyogyanya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara memanggil dua orang saksi. Diantaranya Kepala Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah (ME) dan Ronny Hasudungan Purba (RHP).
Namun dalam pemanggilan yang kedua Selasa (30/4/2024), hanya RHP yang datang. Sedangkan ME kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dari kejaksaan negeri Lampung Utara.
Sebelumnya pemanggilan pertama Jumat (26/4/2024) pihak kejaksaan negeri Lampung Utara juga melayangkan pemanggilan namun keduanya tidak hadir.