Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaKota BumiUngkap Aksi Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Tanjung Raja

Ungkap Aksi Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Tanjung Raja

(ProgresifNews) Kota Bumi – Pemerhati Pendidikan Lampung mengungkap dugaan korupsi dan pungli oknum Kepala SMAN 1 Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara tahun pelajaran 2023/2024.

Nota fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, juga belanja barang dan jasa fiktif. Semua yang serba fiktif ini diduga lazim dilakukan oknum Kepala SMAN 1 Tanjung Raja dalam laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 dengan total realisasi dana mencapai Rp 1.173.420.000.

Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit pun melakukan kecurangan kecil-kecilan, meski jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil. Mulai dari nota belanja barang hingga kuitansi pembayaran honor guru honorer yang mencapai ratusan juta tersebut terindikasi mark up, bahkan kuat dugaan fiktif.

“Nilai per itemnya memang kecil. Namun jika diakumulasi, total kerugian negara akibat kecurangan kecil-kecilan ini Lama-lama menjadi Bukit. Jumlahnya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kordinator Pemerhati Pendidikan Lampung, Firmansyah DT kepada Wartawan belum lama ini.

Menurutnya, pihaknya meyakini adanya dugaan mark-up dan korupsi pada penggunaan dana BOS SMAN 1 Tanjung Raja khususnya dalam laporan realisasi pembayaran guru honorer sebesar Rp586.710.000,- terhadap 31 orang yang terdiri dari 27 guru honorer dan 4 guru tidak tetap. Seharusnya pembayaran honor tersebut hanya menghabiskan dana paling banyak sekitar Rp446.400.000.

Hal itu diketahui berdasarkan perkiraan hasil hitung ulang biaya pembayaran honor terhadap jumlah keseluruhan guru honorer dan GTT sebanyak 31 Orang yang mengaku selama ini hanya menerima upah Rp 50 ribu per jam pelajaran dengan jumlah maksimal setiap guru honor mendapat 24 jam perbulan.

Seharusnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menetapkan besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000.

Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000, honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas seperti Penyusun/ pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran, Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000 dan Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa.

“Sarpras Sekolah Tak Terawat dan Jorok”

Lebih lanjut, Pemerhati Pendidikan Lampung ini menilai, sejumlah Laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 Tanjung Raja tahun 2023 itu tidak wajar dan sudah sepatutnya didalami pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Polisi dan Jaksa sepatutnya sudah melakukan pengusutan terhadap indikasi korupsi dana BOS SMAN 1 Tanjung Raja yang bernilai miliaran tersebut. Jangan sampai anggaran pendidikan itu digerogoti koruptor berkedok kepsek,” tegas Firman.

Selain laporan pembayaran honor, hal yang tidak wajar juga terlihat pada laporan penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 74.128.000.

“Penggunaan dana mencapai puluhan juta, namun kondisi sarpras sekolah banyak yang tidak terawat. Sebagai contoh, kondisi toiletnya jorok dan bau busuk,” ungkapnya.

Sehingga, sambung Firman, kami menduga laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 Tanjung Raja pada tahun 2023 diragukan kebenarannya. Banyak penggunaan dana yang dilaporkan terindikasi mark up dan Fiktif.

Selain itu, oknum kepala SMAN 1 Tanjung Raja juga diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didik setempat.

Mau tahu kelanjutan berita ini selengkapnya dan bagaimana tanggapan kepala SMAN 1 Tanjung Raja, Nurhapizah atas pemberitaan ini, baca edisi mendatang. (Tim)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x