(ProgresifNews.com) LAM-TENG—Aparat Penegak Hukum (APH), diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di Sekertariat Dewan Kabuapten Lampung Tengah pada tahun 2023, yang mencapai Rp. 21,3 miliar.
Seperti diketahui pada tahun 2023, Sekertariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-red Swakelola) dengan total sebesar Rp 42,7 milyar, guna membiayai kegiyatan belanja sebanyak 171 paket penyedia.
Yang menjadi objek dugaan adanya indikasi Mark-up hingga korupsi seperti kegiyatan Belanja Perjalanan Dinas (Perjadin), dimana pada kegiyatan tersebut kuat dugaan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang ditapsir mencapai miliaran rupiah, adanya hal itu tentunya bukan tanpa dasar, sesuai berdasarkan dokumen Evaluasi Sasaran Triwulan II Tahun 2023, terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tahun 2023 yang dijabarkan pada Tabel 2.1. sebanyak 11 paket perjalanan dinas, dimana kegiyatan tersebut diduga menelan anggaran mencapai senilai Rp 21 miliar. Diantaranya sebagai berikut :
– Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Rp 12.935.146.000;
– Pendalaman Tugas DPRD
Rp 2.831.278.000;
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 1.421.494.000:
– Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Rp 377.722.000:
– Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 1.836.312.000;
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa
Rp 130.124.000;
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 599.927.000;
– Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah Rp 314.462.000;
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa
Rp 235.709.000;
– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp 193.966.000;
– Pembahasan Pertanggung jawaban APBD Rp 426.375.000.
Sebagai contoh: Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam (Delapan Jam) Kegiatan Reses 50 anggota DPRD Lampung Tengah yang dianggarkan sebesar Rp 135 juta diduga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 67.500.000.
“Jadi 1 kali Kegiatan Reses yang dilaksanakan selama 3 hari pada 5 Dapil masing-masing Anggota DDPR uang Hariannya Rp 450 ribu per orang dan dalam 1 tahun 3 kali reses, jadi totalnya
Rp 1.350,000 per orang,”
Diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah nomor 49 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023, menetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam (Delapan Jam) Lampung [Pepres 33/2020] Rp 150,000 orang/hari.
Bahkan diduga bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi KKN, seperti kegiyatan Sekertariat DPRD yang di Evaluasi (tahun n-1), 2023 sebesar
Rp 31.563.495.223.-
Diantaranya dengan rincian sebagai berikut:
– Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan 10 peserta Rp 105.313.116.
– Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan 1 Paket Rp 102.484.000
– Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp 48 juta
– Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 10 laporan Rp 951.291.564
– Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang – Disediakan 5 laporan Rp 649.210.000
– Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada – Perangkat Daerah 16 barang Rp 199.034.570
– Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan – Dinas Jabatan 6 unit Rp 133.749.870
– Peningkatan Kapasitas DPRD, Jumlah anggota DPRD yang telah memiliki sertifikasi 26 orang Rp 6.322.292.782
– Pendalaman Tugas DPRD, Jumlah Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD 16 dokumen Rp 1.283.042.782
– Publikasi dan Dokumentasi Dewan 17 dokumen Rp 4.814.250.000
– Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli 14 orang Rp 504.000.000
– Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi 3 orang Rp 105.000.00
– Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD 13 dokumen Rp 6.049.227.864
Adanya hal itu, diduga para oknum tersebut tidak memiliki keprihatinan, dimana masyarakat saat ini Ekonomi rakyat sedang terpuruk, akibat terus melonjaknya harga sembako, nah ini DPRD Lampung Tengah justru terkesan menghambur-hamburkan uang hanya untuk jalan jalan.
Sebaiknya aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas, ini namanya pemborosan anggaran, masyarakat butuh makan, uang rakyat digunakan untuk jalan jalan, tidur dihotel berbintang, dan berpoya poya dengan makan makan enak, sedangkan angka kemiskinan di Kabupaten Lampung tengah 11,9 persen, seandainya anggaran tersebut digunakan untuk Masyarakat tentunya mengurai angka kemiskinan disana.
Sekali lagi diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian, Kajari hingga Inspektorat/APIP untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum oknum Sekertariat Dewan Lampung Tengah, jangan sampai hal ini dinilai masyarakat disana Aparat Penegak Hukum (APH), Hanya runcing kebawah dan tumpul ke Atas. (Red)