(ProgresifNews.com) Tulang Bawang— Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, juga perjalanan dinas fiktif. Semua yang serba fiktif ini agaknya sudah lazim di lakukan di berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan dan lembaga di negeri ini.
Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit pun melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil.
Gambaran perilaku korup birokrat tersebut terlihat dalam laporan realisasi anggaran 44 paket Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak untuk belanja kertas, Biaya Fotocopy, Cetak dan Penjilidan dokumen pengelolaan keuangan daerah di BPKD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023 yang mencapai Rp 1,3 Miliar.
Mulai dari nota biaya fotokopi senilai hanya Rp 372.300 hingga Rp 134.925.000 terindikasi sebagai nota fiktif. Lagi-lagi, nilai per itemnya memang kecil. Namun jika diakumulasi, total kerugian negara akibat kecurangan kecil-kecilan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan bahwa realisasi anggaran Rp 1,3 Miliar yang dihabiskan hanya untuk biaya cetak, fotokopi hingga penjilitan dokumen di BPKD Tulang Bawang ini dinilai tidak wajar dan sudah sepatutnya didalami pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Polisi dan Jaksa sepatutnya sudah melakukan pengusutan terhadap indikasi mark up dan korupsi anggaran Biaya Fotocopy, Cetak dan Penjilidan dokumen keuangan daerah senilai Rp 1,3 miliar di BPKD Tuba,” Kata sumber belum lama ini.
Sebab, dengan adanya Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, pihak BPKD Tuba mestinya bisa lebih menghemat biaya dan menghemat penggunaan kertas.
“Di era digitalisasi seharusnya membuat dampak porsi belanja Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor BPKD Tulang Bawang menjadi lebih hemat. Karena banyaknya berkas yang di print atau fotocopy menumpuk harusnya kini berkurang, karena semua berkas hampir berbentuk digital dan menggunakan tanda tangan digital, ” ungkapnya.
Misalnya, lanjut sumber, seperti dokumen Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) seperti Renstra, Renja, Renja Perubahan, Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja Perubahan, Rencana Aksi, Evaluasi Rencana Aksi, LAKIP, LRA, IKU, IKI, Cascading, Evaluasi Program OPD, Berita Acara Review Renstra & IKU OPD, Surat Keputusan Tim SAKIP, Surat Keputusan SOP Data Kinerja OPD dan lainnya telah di distribusikan secara elektronik.
Selain itu, realisasi anggaran tersebut juga terdapat penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran.
Pasalnya, Di dalam peraturan menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri wilayah Provinsi Lampung Rp 59.170.000 satker/tahun.
Menurut sumber, pemanfaatan anggaran di BPKD Kabupaten Tulang Bawang itu masih belum efisien, diantaranya masih adanya kecenderungan belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak yang berlebihan dan sangat diragukan kebenarannya.
Bagaimana tanggapan kepala BPKAD Tulang bawang : Drs. RUSTAM EFFENDI, SE., M.Si., Akt.Ca terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)