(ProgresifNews.com) Lampung Utara—Dugaan penyelewengan anggaran Pemerintah seolah sudah menjadi rahasia umum. Lebih-lebih di kalangan Pejabat. Bahkan, akibat tindakan culas oknum-oknum nakal disana tak jarang Sorotan dan kritikan tajam terhadap pemborosan anggaran, hal itu dapat dilihat seperti kegiyatantan milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi Kabupaten Lampung Utara 2023.
Berdasarlan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi Kabupaten Lampung Utara tahun 2023, diduga adanya indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga diduga ada pendobelan anggaran, yang mencapai ratusan juta, adanya hal itu bukan tanpa dasar.
Seperti diketahui pada tahun 2023, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi Kabupaten Lampung Utara, direalisasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD-red Swakelola) dengan total sebesar Rp 11,2 milyar, guna membiayai kegiyatan belanja sebanyak 257 paket penyedia.
Dari total anggaran dan banyaknya kegiyatan, yang memjadi dugaan adanya indikasi Korulsi maupun kegiyatan yang di duga adanya indikasi dobel anggaran seperti diantaranya sebagai berikut:
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor yang dipecah menjadi 18 paket penyedia dengan total anggaran senilai Rp608.406.390,-
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak yang dipecah menjadi 17 paket penyedia, dalam bentuk belanja seperti pembelian Cetak Undangan Pilkades, Cetak Surat Suara, Banner, Kop Bupati (Untuk Sk Dan Surat), Kop Surat Sekretariat Daerah, Cetak Map Opd, yang menghabiskan anggaran senilai Rp653.594.260,- yang lebih parahnya lagi, dari kegitan belanja tersebut terdapat dobel anggaran yang nilainya pantastis seperti nomor kode:
RUP : 43876662 – 41370465, dimana masing masing kode tersebut direalisasikan sebesar Rp.292.006.720.-
– Bahkan bukan hanya kehiyatan APBD saja yang diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum oknum KKN disana, seperti kegiyatan belanja Swakelola, untuk kegiyatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang di pencah menjadi 16 paket program belanja yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.764.560.000.- dari besaran anggaran tersebut diduga adanya penggelembungan anggaran, pasalnya, standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga.      Standar Biaya Perjalanan dinas dalam kota: -Pejabat Eselon I sebesar Rp. 4.491.000,-
-Pejabat Eselon II sebesar Rp. 2.067.000,-
-Pejabat Eselon IV sebesar Rp. 1.140.000,- dan untuk standar biaya untuk pejabat Eselon III, II, I, sebesar Rp.580.000,-
Terkait adanya indikasi Mark-up hingga adanya dugaan dobel anggaran, pihak Dinas melalui Kabag Keuwangan, menjelaskan adanya dobel anggaran tersebut dikarenakan adanya perpindahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi, ucapnya melaui telponnya.
Seharusnya bila mana apa yang disampaikan bagian keuwangan dinas pemberdayaan masyarakan dan transmigrasi benar adanya, Logikanya,. mengapa kegiyatan tersebut cuman hanya beberapa poin program saja yang anggarannya dobel, kenapa program kegiyatan tersebut hanya ada beberapa saja!
Seperti kita sama sama ketahui dan bukan rahasia umum, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman yang saat ini sedang menjalani hukuman yang sudah terbukti melakukan dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022, disinilah kita dapat menilai bahwasanya tidak menutup kemungkinan masih adanya oknum oknum KKN di Dinas Tersebut.
Adanya hal diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat/APIP, disana agar dapat melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi Kabupaten Lampung Utara tahun 2023.
Mau tau tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tranmigrasi Kabupaten Lampung, baca edisi mendatang. (Red)