(ProgresifNews.com) Lamteng—Dari hasil Tim melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola), Tahun 2023, melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada kegiyatan belanja pengadaan langsung maupun tender, yang dikelola Sekertariat Dewan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023, senilai Rp42,7 miliar, guna membiayai kegitan belanja sebanyak 171 paket penyedia, terdapat adanya dugaan Mark-up hingga Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tak jarang Trik-trik dan prakter kotor untuk memperkaya diri membuat orang menjadi khilaf dan menjadi gelap mata, Segala macam trik dan intrik di upayakan untuk mendapatkan kehidupan nyaman bak seorang sultan.
Peyalahgunaan anggaran Pemerintah kususnya di Sekertariat DPRD Lampung Tengah memang bukan suatu hal baru, dana APBD-SWAKELOLA itu sebenarnya sudah dimulai dari hulu hingga hilir, Karena itu, tiada alasan secuil pun untuk tidak bertarung habis-habisan jika kita ingin berjaya sebagai pemenang. Teramat sering kita ingatkan bahwa korupsi ialah musuh terganas, ancaman paling mengerikan bagi kelangsungan Republik ini. Teramat kerap kita suarakan perlunya kemauan dan tekad luar biasa dari seluruh elemen bangsa, utamanya para penegak hukum, untuk menghadapi kejahatan luar biasa itu.
Seperti diketahui pada tahun 2023, pihak Sekertariat DPRD Lampung Tengah, direalisasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD-red Swakelola) dengan total sebesar Rp 42,7 milyar, guna membiayai kegiyatan belanja sebanyak 171 paket penyedia.
Dari total anggaran dan banyaknya kegiyatan, yang diduga adanya indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), seperti kegiyatan yang bersumber dari APBD diantaranya sebagai berikut:
– Belanja alat kebersihan Rp.104.000.000
– pengadaan umbul umbul Rp.73.050.000
– karpet kantor Rp.188.000.000
– Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp.156.000.000
– Internet Kantor Rp.96.000.000
– Belanja Pemeliharaan Pengecatan Pagar Gedung Kantor Rp.131.280.000
– Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung kantor – Paving Blok Rp.150.000.000
Bahkan bukan hanya kegiyatan APBD saja yang diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum KKN disana, seperti kegiyatan belanja Swakelola, untuk Belanja kegiyatan Perjalanan Dinas Biasa yang di pencah menjadi 5 paket program belanja yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.2.394.754.000.- dari besaran anggaran tersebut diduga adanya penggelembungan anggaran, pasalnya, standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah Sesuai.
Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga.
Standar Biaya Perjalanan dinas dalam kota: -Pejabat Eselon I sebesar Rp. 4.491.000,-
-Pejabat Eselon II sebesar Rp. 2.067.000,-
-Pejabat Eselon IV sebesar Rp. 1.140.000,- dan untuk standar biaya untuk pejabat Eselon III, II, I, sebesar Rp.580.000,-
Adanya hal itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat/APIP, disana agar dapat melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di Sekertariat Dewan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023.
Mau tau tanggapan dari Sekertaris Dewan (SEKWAN), Drs. ICHSAN, M. Si., Baca edisi mendatang. (Tim)