(ProgresifNews.com) LAMPUNG—jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, warga Pekon Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Lampung Tengah,Pada Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB,
Dari tangan pelaku, disita 532 lembar upal dengan total nilai Rp 12.750.000.
Uang palsu ini dijual secara online dengan harga yang tidak masuk akal. Sebanyak Rp 400 ribu upal dijual hanya dengan Rp 135 ribu,
Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 265 ribu dari transaksi tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (6/3/2024).
Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, diduga mengedarkan uang palsu (upal) secara daring ke Jakarta, Bogor, dan Kediri dengan menggunakan jasa pengiriman paket. (Red)