(ProgresifNews.com) Kota Agung—Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekertariat Pemda Kabupaten Tanggamus akhir-akhir ini menjadi sorotan berbagai kalangan, atas dugaan adanya indikasi Mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), seperti kita sama sama ketahui pada tahun 2022-2023, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, menganggarka anggara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-Red Swakelola), belanja bandwidth berkapasitas 25 Mbps Dedicated, dimana tiap tahun anggaran yang diglontorkan Pemerintah Daerah yang dikelola Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab, sebesar Rp 312 juta/tahun.
Peyalahgunaan anggaran Pemerintah kususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, memang bukan suatu hal baru, dana APBD-SWAKELOLA itu sebenarnya sudah dimulai dari hulu hingga hilir, seharusnya seperti aparat penegak hukum untuk menjaga marwahnya perlu menciptakan sinergi baik intitusi polisi dan kejaksaan, salah satunya Merespon apapun pengaduan yang disampaikan baik dari masyarakat maupun informasi yang disebarluaskan oleh media masa cetak dan elektronik, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Temuan ini memang belum sampai pada kesimpulan ada unsur korupsi. Namun, sudah menjadi rahasia umum, proyek pengadaan barang dan jasa merupakan lahan subur korupsi.
Terkait adanya indikasi Mark-up hingga korupsi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, berawal dari keterangan Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL), Firmansyah DT, saat timnya melakukan Observasi dilapangan menurutnya Anggaran perencanaan yang dibuat dengan kenyataan di lapangan cukup berbeda, Yang saya temukan di lapangan biaya paket jasa langganan banwith tersebut paling mahal hanya sekitar Rp 6 juta – Rp 9 juta/bln, jelasnya.
Masih kata Iya, “penyusunan APBD yang sarat dengan kepentingan percaloan proyek oleh oknum pejabat setempat, dengan Cara metode pemilihannya diatur agar hanya bisa pelaksanaannya dimenangi perusahaan milik pengusaha yang sudah ditunjuk, bebernya.
Dan bila mana harga biaya paket jasa langganan banwith tersebut sesuai dengan harga tertingginya Rp 6 juta, sampai Rp 9 juta, diduga Negara dirugikan mencapai Rp204 juta, ugkapnya kepada koran ini.
Bahkan diduga bukan hanya legiyatan itu saja adanya indikasi Mark-up dan korupsi, seperti kegiyatan belanja diantara seperti:
– Belanja Jasa Tenaga Ahli Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Secara Elektronik yang menghabiskan anggaran sebesar Rp67.200.000, padal sejatinya hanya kisaran sebesar Rp14 juta, bahkan seperti kegiyatan pengadaan Belanja Jasa Layanan Collocation Server Backup Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang nilainya Rp 156 juta, diduga anggaran tersebut dobel anggaran, dimana masing masing kegiyatan dengan nomor kode diantaranya :
– 31648152
– 31648182
Tak jarang Trik-trik dan prakter kotor untuk memperkaya diri membuat orang menjadi khilaf dan menjadi gelap mata, Segala macam trik dan intrik di upayakan untuk mendapatkan kehidupan nyaman bak seorang sultan, itu lah gambaran yang diduga dilakukan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, Sarwo Haddy Sumarsono, SP.MM.,
Adanya hal itu wartawan koran ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, Sarwo Haddy Sumarsono, SP.MM., dengan lantang iya menjelaskan, “Anggaran DPA kami sudah sesuai dengan SSH yg telah ditetapkan pemkab tanggamus, baik itu anggaran utk tenaga ahli setahun, sewa collocation n bandwitch n server, dan pembayarannya pun sudah melalui transfer ke rekening perush masing masing, jelasnya.
Sekali lagi Diharapkan aparat penegak hukum (APH), kejaksaan, kepolisian dan Inspektorat/APIP, agar dapat melakukan pemeriksaan dan melakukan proses hukum dari Dugaan Mark-Up hingga kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), dan bila mana data yang ada di redaksi koran ini dibutuhkan guna penyelidikan terkait hal itu, redaksi koran ini siap memberikan data yang ada.
Adanya hal ini akan terus dikupas mendalam pada edisi mendatang.