(ProgresifNews.com) LAMSEL—Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana, S.E mengatakan, akan menindak lanjuti dugaan mark-up anggaran belanja listrik penerangan lampu jalan (PJU) tahun 2023 senilai Rp 18 miliar.
Ia mengatakan, jika memang ada data dan bukti awal yang kuat pihak nya pasti akan menindak lanjuti.
“Silahkan datang ke Inspektorat, bawa data data terkait pengaduan tsb, kalo memang nanti ada bukti awal yang kuat pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Anton kepada Progresif News, Sabtu (24/2/2024)
Sebelumnya, berdasarkan informasi sumber yang patut dipercaya mengatakan, terkait belanja tagihan listrik Penerangan Lampu Jalan pihak Disnas Perhubungan Lamsel hanya menerima surat tagihan dari pihak PLN.
Ia menambahkan, bahwasannya pembayaran listrik PJU selama ini pihak Dishub hanya menerima surat tagihan dari PLN, dan pihak BPKAD Lamsel yang melakukan pembayaran.
Diberitakan sebelumnya Yang berjudul; ” Bongkar Dugaan Korupsi PJU Lamsel “
(Progresifnews.com) Lampung Selatan–Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hendaknya menjadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Sinergitas antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting agar kasus korupsi khususnya Kabupaten Lampung Selatan bisa terminimalisir.
Kehidupan mewah bergelimpangan harta, tak jarang membuat orang menjadi khilaf dan menjadi gelap mata. Segala macam trik dan intrik di upayakan untuk mendapatkan kehidupan nyaman bak seorang sultan.
Trik-trik dan prakter kotor untuk memperkaya diri yang diduga terjadi di Kantor Dinas Perhungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023, Ketua Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), Andika, menilai telah terjadi indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), disana.
Seperti kita ketahui anggaran yang dilucurkan oleh pemerintah daerah kabupaten lampung selatan melalu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tahun 2023, senilai Rp21,4 miliar, guna membiayai belanja sebanyak 123 paket penyedia, dari besaran anggaran tersebut yang diduga adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), seperti belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, dimana anggaran tersebut senilai Rp18.192.000.000,00,-
Dari hasil penghitungan yang dilakukan secara mandiri oleh koran ini sesuai besaran daya hingga Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Oktober 2023, Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar
Rp1.699,53, konsumsi daya dan biaya listrik harian lampu jalan yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan sekitar 4.400 titik mencapai 13.200.000 watt dalam sehari dengan biaya Rp 22.433.796 perhari.
Hal itu diumpamakan biaya tagihan listrik tersebut yaitu dengan menjumlah semua estimasi penggunaan 4.400 lampu dengan daya listrik masing-masing 250 watt menyala selama 12 jam. Maka estimasi penggunaan daya totalnya adalah 4.400 x 250 x 12 = 13.200.000 watt.
Untuk menghitung biaya listrik, anda perlu merubah satuan watt menjadi kilowatt per hour atau kWh. Caranya adalah dengan membagi jumlah penggunaan daya dengan 1.000, atau 13.200.000 : 1.000 = 13.200 kWh. Jika tarif dasar listrik P-3/ TR adalah Rp 1.699,53 per kWH, maka cukup mengalikan 13.200 kWh dengan 1.699,53 sehingga ditemukan hasil Rp 22.433.796. Lalu, untuk menghitung perkiraan tagihan listrik dalam sebulan maka tinggal mengalikan dengan 30 hari, yaitu 22.433.796 x 30 hari = Rp 673.013.880 per bulan dan Rp 8.076.166.560 per tahun.
Andika menambahkan, “Peyalahgunaan anggaran Pemerintah kususnya Dinas Perhubunga Lampung Selatan memang bukan suatu hal baru, dana APBD-SWAKELOLA itu sebenarnya sudah dimulai dari hulu hingga hilir, seharusnya seperti aparat penegak hukum untuk menjaga marwahnya hal itu perlu menciptakan sinergi baik intitusi polisi dan kejaksaan, salah satunya Merespon apapun pengaduan yang disampaikan baik dari masyarakat maupun informasi yang disebarluaskan oleh media masa cetak dan elektronik, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”, ujarnya.
Andika selaku Ketua lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), sekali lagi mendesak pihak aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian, Kajari hingga Inspektorat/APIP untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan terkai dugaan penggelembungan anggaran yang ditapsir merugikan negara mencapai Rp10 miliar,
Hingga berita ini dilansir ke publik, pihak Dinas Perhubungan khususnya Kepala Dinas Perhubungan Harrizon.,SE.,MM., belum dapat memberikan tanggapan, beberapa kali koran ini mencoba menghubungi melalui sambungan teleponnya namun tidak dijawab, dan kirimkan pesan melalui Waatshapp nya tidak dijawab.
Editor : Yulius Pranata