Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaTanggamusKPAL UNGKAP DUGAAN MARK UP ANGGARAN JASA LANGGANAN INTERNET DI BAGIAN PBJ...

KPAL UNGKAP DUGAAN MARK UP ANGGARAN JASA LANGGANAN INTERNET DI BAGIAN PBJ SETDAKAB TANGGAMUS

(ProgresifNews.com) Kota Agung-–Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Lampung, Firmansyah DT mengungkap temuan perihal penggunaan
anggaran jasa langganan internet oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanggamus tahun anggaran 2022.

Firmansyah mengaku menemukan adanya mark up atau penggelembungan harga Jasa Langganan Internet dengan Spesifikasi bandwidth 25 Mbps Dedicated 12 bulan yang dianggarkan sebesar Rp 312 juta.

“Anggaran perencanaan yang dibuat dengan kenyataan di lapangan cukup berbeda. Yang saya temukan di lapangan biaya paket jasa langganan banwith tersebut paling mahal hanya sekitar Rp 6 juta – Rp 9 juta per bulan,” kata Ketua KPAL Firmansyah DT, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, lanjut Firman, penggelembungan anggaran atau mark up belanja jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus yang dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung tersebut, telah terjadi dan dilakukan dengan harga yang jauh di atas harga pasar, sehingga diperkirakan jumlah penggelembungan anggarannya bisa berkisar antara 30 persen dan 50 persen dari harga berlaku.

“Mark up tersebut diduga berawal dari penyusunan APBD yang sarat dengan kepentingan percaloan proyek oleh oknum pejabat setempat. Pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus juga kerap menggandeng pengusaha dengan imbalan dari paket proyek tersebut. Caranya, metode pemilihannya diatur agar hanya bisa pelaksanaannya dimenangi perusahaan milik pengusaha tersebut,” beber Firman.

Lebih lanjut Firman mengatakan, berdasarkan hasil kalkulasi KPAL, serapan anggaran Jasa Langganan Internet tersebut terdapat kelebihan anggaran sekitar Rp 204 juta, karena dalam penghitungan volume pembayaran diduga terjadi mark up.

“Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus selaku pengguna anggaran diminta tanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan anggaran tersebut sebesar Rp 204 juta ke kas daerah (kasda),” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tanggamus, Sarwo Haddy Sumarsono, SP.MM terkait pemberitaan ini, baca edisi mendatang.

Editor : Hq

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopular

Alternative Text
x