(ProgresifNews.com) Kotabumi – Bupati Lampung Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Lekok, M.M., menghadiri acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Kerjasama Perusahaan Pers dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, (Jumat, 16 Februari 2024).
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., Jajaran Pemerintah Kab. Lampung Utara, Para Narasumber, Para Pimpinan Perusahaan Pers, sert para tamu undangan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., mengucapkan terima kasih kepada seluruh Insan Pers yang telah berperan positif sebagai penyampai informasi, membangun optimisme masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan dan menjaga suasana Kabupaten Lampung Utara yang kondusif, aman dan damai, melalui penyampaian informasi yang penuh dengan kesejukan, sehingga meskipun sekarang ini kita sedang berada dalam tahun penyelenggaraan pemilu, tetapi suasana kondusif tetap terjaga di masyarakat. Selain itu, tanpa adanya peran dari insan Pers maka apa yang dikerjakan oleh Pemerintah dalam pembangunan ini tentu tidak dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat secara luas.
Sebagai agent of social control maka Insan Pers telah mampu menempatkan dirinya sebagai kaum tengah. Pers berada di antara masyarakat dan Pemerintah. Di satu sisi Pers menjadi penggali informasi sebagai penyambung lidah rakyat, dan pada sisi yang lain Pers menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam upaya menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan program kegiatan yang berimplikasi baik bagi kehidupan. Maka peran inilah yang harus terus diambil oleh Insan Pers, dimana selain sebagai penginformasi aspirasi masyarakat, juga harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Dalam kaitan inilah maka dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika perlu membangun sinergi dan kerja sama dengan perusahaan Pers. Namun demikian, dalam pelaksanaan kerjasama dan sinergi tersebut tentu harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024.
Editor : Hq